Koperasi LAB Menggelar Rapat Kordinasi Bersama Pengurus Pengawas dan Anggota

Ojenews, com, Ketapang Kalbar,- Koperasi Lestari Abadi Bersama (LAB) melakukan  Rapat Koordinasi pengurus, pengawas dan anggota koperasi dari tanggal 7 – 8 OKtober 2024 di dua tempat, di Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,

Rapat tersebut berlangsung pertama kali pada tanggal 7 Oktobet 2024 bertempat di ruang kelas sekolah SD Negeri 06 Desa Kuala Tolak,  rapat berlangsung dihadari  200 lebih Anggota Koperasi LAB,  bersama ketua Koperasi LAB Dedi Arman, pengawas koperasi LAB Hendri Gunawansyah, Babin kamtibmas, Babinsa, perwakilan dinas Koperasi  UKM Kabupaten Ketapang, sebagai Narasumber Jimi Rizaldi salah satu Dosen perguruan tinggi Politeknik kabupaten Ketapang, perwakilan Perusahaan PT. Kayong Argo Lestari,  BPD Desa Kuala Tolak dan media Ojenews.

Acara tersebut dibuka lansung oleh ketua Pengawas koperasi LAB Hendri Gunawansyah, S.Pd. Babinsa Yoman, berserta Babinkamtibmas Zulkifli di Desa Kuala Tolak dalam sambutannya mengharapkan  koperasi LAB berjalan dengan baik dan mensejahterakan  anggotanya, untuk urusan internal koperasi sudah selesai tinggal bagaimana persatuan masyarakat dalam memperjuangkan koperasi bersama -sama dalam satu tujuan.

Acara tersebut dibuka dengan pemaparan ketua umum koperasi (LAB) Dedi Arman adalah terkait tentang pengelolaan lahan, tukar guling lahan inti menjadi mitra Devisi 5 PT. KAL, juga legalitas koperasi LAB dan lain-lain tentang pengelolaan kebun sawit mitra koperasi LAB.

Ketua Pengawas koperasi Hendri Gunawansyah dalam pemaparannya telah menyurati pihak PT.KAL maupun ANJ.Tbk, juga mengenai KPPU sudah melakukan zoom meting bersama komisi Pengawas Persaingan Usaha sampai berkas lengkap Pada bulan lalu “ungkapnya.

Jimi Rizaldi, selaku Narasumber di undang dalam rapat kordinasi Regulasi Pemerintahan terkait Alur sebelumnya keluarnya Hak Guna Usaha (HGU) Sampai setelah keluarnya HGU telah disampaikan secara sistematis, beliau juga menjelaskan bahwa lahan Devisi 7 PT.KAL, itu berdasarkan PetaBhumi ATR/BPN berstatus Tanpa Hak Guna Usaha, hal itu berpotensi merugikan Daerah dan Negara karena lahan yang mempunyai izin HGU tentunya akan ada setoran pajak.

Dalam sesi tanya Jawab saat Rapat kordinasi LAB, anggota koperasi Lestari Abadi Bersama , Jakfar, Toni, Suharnadi selaku anggota di dua tempat tanggal 7 sampai dengan tanggal 8/10/2024 disusun 3 bertempat di gedung pertemuan kantor camat matan hilir Utara. Mengatakan terkait permasalahan yang dilakukan perusahaan itu sebaiknya digugat sesuai aturan yang berlaku, beliau mengusulkan untuk Rapat luar biasa (RALB) agar anggota mengetahui hal -hal penting seperti ini terkait tampal batas yang definitif dan tidak adanya izin HGU dilahan plasma, namun isu yang berkembang bahwa mereka ingin kudeta pengurus dan pengawas koperasi dalam acara RALB itu tidak benar, semua itu murni ingin masyarakat bersatu untuk memperjuangkan hak -hak masyarakat yang telah selama ini di rugikan perusahaan  PT.KAL “ungkap Toni dan Jakfar.

Dalam sambutannya maneger mitra PT.KAL saat menghadiri  rapat kordinasi bertempat SD 06 negeri Desa Kuala Tolak dusun 2, Rusdi telah menyampaikan permintaan maaf bahwa beliau baru bergabung ke PT.KAL sejak 2022 bahkan permasalahan yang dituangkan di acara Rapat kondisi koperasi LAB, beliau bersumpah baru pertama kalinya mengetahui hal- hal ini di sampaikan Narasumber Saudara Jimi Rizaldi tentang mitra Devisi 7 PT.KAL.

Dalam rapat koordinasi  tanggal 7 sampai dengan tanggal 8 /10/2024, itu Ketua umum Dedi Arman dan ketua Pengawas Hendri Gunawansyah memberi saran, pendapat dan tujuan yang efektif banyak hal yang perlu di benahi mengenai tapal batas Desa, juga HGU belum mempunyai Izin, agar permasalahan ini di lakukan lewat Audensi DPRD kabupaten Ketapang , saat Audensi pihak DPRD bisa memanggil pihak-pihak terkait tentang permasalahan yang di hadapi selama ini, ia juga menjelaskan terkait HGU dan Tapal batas Desa itu Ranahnya pemerintahan, sedangkan koperasi LAB terkait kebun plasma mitra” ungkapnya .

Dalam  sambutannya di gedung pertemuan kantor camat Mantan Hilir Utara saat rapat koordinasi Koperasi LAB ,wakil kepala Desa Kuala Tolak sudah melakukan pembahasan terkait tapal batas Desa kuala Tolak di tingkat Dinas Pemdes di kabupaten Ketapang.

Hendri Gunawansyah juga menjelaskan tentang terkait RALB keinginan saudara Toni, Jakfar  anggota koperasi LAB, tentunya melihat tentang koperasi Pasal 43 Undang-undang Perkoperasian mengatur Korum dalam RALB untuk membahas masalah pengabungan, peleburan, atau pembuburan koperasi, tentunya bertentangan hal ini” terangnya.

Camat matan hilir Utara Rahmad Rohendi SH, menjelaskan memberikan aspirasi kepada pengurus dan pengawas koperasi berserta anggota koperasi. Koperasi menjunjung tinggi musyawarah mufakat atas adanya Rapat koordinasi (Rakor) supaya ada keterbukaan informasi. Untuk menuju koperasi Sehat bahkan kesejahteraan disaat rapat kordinasi di gedung kantor camat dari  pihak PT.KAL di tanyakan ketidak kehadirannya dari pengetahuan pengurus pegawas sudah mengundang di dua tempat,   dusun 2 di SD Negeri  06 dan saat ini, mempertanyakan tidak kehadirannya Pihak PT.KAL, dalam Rakor  pengurus  Pengawas bisa juga mengenai hal-hal luas lahan Tentang pengelolaan lahan dengan adanya Rapat Koordinasi bisa di jelaskan Antara pengurus dan pengawas berserta anggota bisa dilakukan Rapat koordinasi berapa kali aja agar mempertemukan solusi yang terbaik.

Rapat koordinasi Pengurus dan pengawas bersama anggota koperasi Lestari Abadi Bersama. Berjalan dengan Baik dari Pukul 13:00 sampai dengan 17:00, terakhir  dihadiri 200  lebih Anggota Koperasi LAB di gedung kantor camat Matan Hilir Utara dan saat ini belum menemukan kesepakatan  pengurus dan pengawas koperasi LAB  bersama anggota  koperasi LAB, masih melakukan Musyawarahkan pertimbangan jalan terbaik bagaimana mencari solusinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *