Jatuh Tempo Pelunasan PBB Diperpanjang Hingga Satu Bulan Kedepan

Ojenews.com Pekanbaru Riau.
Negeri Smart City Madani-Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin didampingi Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah, Adrizal menyatakan bahwa jatuh tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di perpanjang hingga satu bulam kedepan yakni pada 30 Oktober 2018.

Keputusan perpanjangan waktu pembayaran PBB itu berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 645 tahun 2018 yang dikeluarkan pada 28 September 2018 lalu.

“Keputusan perpanjangan waktu selama satu bulan itu untuk peningkatan penerimaan Pajak PBB tahun 2018 dan tenggang waktu lebih lama kepada wajib pajak untuk menyetorkan pajaknya,”kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, didampingi Adrizal,SE Kepala Bidang PBB dan BPHTB diruang kerjanya.

Dikatakan juga bahwa Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru itu merupakan satu diantara lainnya bentuk kepedulian serta perhatian pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam mempermudah masyarakat untuk membayar pajaknya.

“Ini adalah kesempatan baik bagi Wajib Pajak untuk melakukan pelunasan pajak sebagai kewajibanya dan tentunya dengan dilakukan perpanjangan masa pelunasan akan dapat meringankan beban pajak masyarakat tanpa dena,”terangnya.

Dijelaskan juga bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam melunasi kewajiban pajanya,Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak seperti Bank Bank pusat pusat perbelanjaan.

“Sekarang masyarakat sudah bisa menyetorkan pajaknya melalui Bank seperti Bank Riau Kepri, Bank BNI melalui ATM, Bank BJB denganh mobil kelilingnya sangat efektif melakukan pelayanan pada masyarakat kemudian Indomaret dan Alfamart juga bisa melakukan pembayaran pajak,”terangnya.

Dengan banyaknya akses yang dapat dimanfaatkan untuk transaksi penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal dan dihimaukannya juga kepada wajib pajak agar mengunakann perpanjangan waktu tersebut dengan baik.(oje).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *