Ojenews, Com, Ketapang Kalbar,-Suriyadi Eks karyawan PT. LSM, lakukan mediasi pertama bertempat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi jalan HOS Cakroaminoto nomor 35, Kabupaten Ketapang ,Kalimantan Barat, dalam undangan mediasi tersebut memangil dari Pihak PT. Ladang Sawit Mas berserta EKS perkerja PT. Ladang sawit Mas, dengan nomor surat 59 / Dinaskertran-B .500.15.15.2/2025 , hari jumat 13/6/2025 yang Lalu.
Dalam isi surat undangan mediasi ditujukan kepada Yth Pimpinan Perusahan PT. Ladang Sawit Mas berseta Perkerja/ Buruh Saudara Suriyadi.
Dengan surat permohonan penyelesaian hubungan industrial oleh Perkerja/buruh atas nama Suriyadi yang terima tanggal 27 Mei 2025, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 10 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industrial juncto peraturan menteri ketenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberitian mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi.
Bertemu dengan Mediasi saudara Agus Wiriyanto SE. MM. Mediasi tersebut berlasung Pada pukul 09:00, di ruang Mediasi kantor DinasTenaga kerja dan transmigrasi turut hadir perkerja/ buruh Bapak Suriyadi, Mediator Bapak Agus Wiriyanto SE. MM. Dalam mediasi tersebut Pimpin PT. LSM tidak hadir Alias Mangkir diduga tidak Patuh tentang Undang- Undeng Ketenaga kerja yang belaku , dari hasil keterangan saat mediasi belangsung Ketidak hadiran Pimpinan PT LSM (Grub BGA) tersebut ada kedatangan RSPO di kantor Agus Wiriyanto “ucapnya
Bapak suriyadi mengatakan memohon kepada dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Rundingan Tripartit agar bisa di percepat untuk pangilan mediasi tripartit ke-dua menurut beliau sudah memasukkan surat permintaan Penyrlesaian Perselisihan Hubungan Industrial rundingan Tripartit dari 9/4/2025.Hingga saat ini baru medapatkan Mediasi Pertama agar tidak terjadi Ada Pembiaran kedua belah pihak ” tegasnya