Pemusnahan 19 juta Batang Rokok dan 6 Ribu Botol Miras Senilai 13.2 M

Ojenews.com.Pekanbaru.Riau.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumbar melaksankan pemusnahan barang sitaan hasil penangkapan pada hari Selasa 26/09/2017 di jalan Letkol Hasan Basri belakang kantor satpol PP Provinsi Riau. Peredaran keras ilegal merupakan salah satu hal yang secara terus-menerus diawasi oleh Bea Cukai. Tak hanya melakukan pengawasan berbagai penindakan telah dilakukan di daerah-daerah produksi dan distribusi produk Cukai di Indonesia.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya Rokok dan minuman keras ilegal, serta merupakan upaya nyata dalam dalam mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan di bidang cukai.

Bea Cukai wilayah Riau dan Sumatera Barat telah secara gencar melakukan berbagai penindakan dari tahun 2016 hingga 2017. Dalam periode tersebut telah melakukan penindakan terhadap 19 kasus.

Dari kasus-kasus tersebut bea cukai wilayah Riau dan Sumatera Barat berhasil mengamankan 19.259.378 batang rokok yang dikemas ke dalam 1.748 karton berbagai merk dan jenis dan 2.880,48 liter minuman keras yang terdiri dari 6.132 botol.

Kepala Kantor Bea Cukai wilayah Riau dan Sumatera Barat, Yusmarizal mengungkapkan bahwa barang-barang yang disita oleh Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat terbukti telah melanggar aturan dan akan dimusnahkan.”rokok dan minuman keras tersebut telah melanggar ketentuan undang-undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan,” ujarnya.

Lanjutnya, 19 penindakan yang telah dilakukan, ditemukan beragam modus pelanggaran yang dilakukan atas barang barang kena Cukai tersebut.” Modus pelanggaran yang berhasil ditemukan petugas didominasi oleh peredaran barang kena Cukai tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, ada juga peredaran rokok khusus kawasan bebas. Beberapa kasus yang berhasil ditangani oleh Bea Cukai merupakan hasil kerjasama dari instansi lain diantaranya Polisi Militer, kepolisian sektor Bangkinang Barat, dan Dit Polair Polda Riau,”.

Keseluruhan rokok dan minuman keras ilegal tersebut nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp 13,2 miliar dengan potensi kerugian negara secara materiil mencapai Rp 5,7 miliar. Selain rokok dan minuman keras ilegal yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut, Bea Cukai juga telah menyita sekitar 3 juta batang rokok dan 11 ribu liter minuman keras ilegal dari 18 penindakan yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

Yusmarizal mengungkapkan, bahwa dirinya juga berharap kerjasama dan peran aktif Dari media secara kontinu menyampaikan informasi kepada masyarakat akan barang barang kena Cukai yang tidak sesuai ketentuan.” Kami mengharapkan kerjasama dari seluruh pihak khususnya media dan masyarakat agar dapat waspada terhadap barang barang kena cukai yang diindikasikan tidak sesuai ketentuan. Biasanya dapat diidentifikasi dari pelekatan pita Cukai nya, ada yang polos tidak dilekati pita cukai, dilekati pita Cukai bekas, dilekati pita Cukai palsu yang bukan resmi dari pemerintah, serta dilekati pita Cukai yang salah terus peruntukan. Tutupnya. (rls/oje).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *