2017, Kuota Akreditasi Sekolah di Riau 518 Sekolah

Sekretaris BAP-S/M Riau H.Miswanto,SPd.M.Pd 

Ojenews.com.Pekanbaru.Riau.
Sekolah merupakan suatu lembaga untuk penyelenggaraan proses belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Sebuah sekolah akan bermutu jika terdapat pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang dan kompeten yang disebut akreditasi sekolah/madrasah.

Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi.

Bacaan Lainnya

Terkait perihal tersebut, Provinsi Riau tahun ini memperoleh kuota sekolah yang diakreditasi dari pemerintah pusat yakni 518 sekolah terdiri dari berbagai jenjang pendidikan, keterangan ini disampaikan Sekretaris Badan Akreditasi Provinsi Sekolah Madrasah (BAP S-M) H.Miswanto,SPd.M.Pd diruang kerjanya Gedung Sekretariat BAP- S/M Jalan Dr.Sutomo Pekanbaru.

Dikesempatan wawancara tersebut, Miswanto juga menerangkan bahwa kuota yang ditetapkan pusat itu angkanya masih dibawah kebutuhan sekolah Riau yang perludilakukan akreditasi.

“Kita dikasih kuota yang jumlahnya dibawah kebutuhan sekolah di Riau. Kebutuhan kita 578 sekolah yang akan diakreditasi ,”papar Miswanto.

Dengan keterbatasan jumlah sekolah yang ditetapkan pusat maka Badan Akreditasi Provinsi (BAP-SM) Riau menetapkan skala prioritas akreditasi pada sekolah yang belum terakreditasi. Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi.

Undang-undang menetapkan larangan bagi sekolah-sekolah yang belum diakreditasi yakni, sekolah tersebut tidak dibenarkan menyelenggarakan Ujian Nasional dan tidak dibenarkan menandatangani Ijazah.

“Yang dirugikan siswa, sekolah bila tidak terakreditasi maka sekolah tersebut tidak terdaftar dan siswanya tidak dapat melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi,”imbuhnya.(oje).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *