Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Lelaki Inisial EN 33 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Ojenews.com Rohul Riau
Negeri Seribu Suluk,-Unit Reskrim Polsek Kepenuhan menangkap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan perbuatan cabul anak dibawah umur. Tersangka EN, Usia 33 Tahun, Jenis kelamin laki-laki, warga Pekan Tebih RT 001 RW 007 Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu ini ditangkap oleh tim pada hari Minggu (25/7) sekira pukul 19.00 wib di Desa Kepenuhan Barat Mulia yang sedang dalam perjalanan menuju Kelurahan Kepenuhan Tengah.

Kapolsek kepenuhan AKP Dasril, SH menjelaskan bahwa kejadian pencabulan tersebut berawal ketika kakak korban menemui tersangka EN kemudian menceritakan bahwa korban akhir-akhir ini sering kesurupan.

Setelah itu tersangka EN menawarkan untuk mengobati dengan cara tradisional, pengobatan itu terjadi sebanyak tiga kali dengan metode tradisional oleh tersangka EN, pada saat pengobatan ke tiga pada hari Sabtu Tanggal 24 Juli 2021 Sekira Pukul 20.00 Wib korban bersama dengan kakaknya datang kerumah tersangka dengan maksud untuk melanjutkan pengobatan ketiga.

Saat itu tersangka EN, menyuruh korban dan kakak nya untuk datang ke halaman belakang rumah tersangka, setelah itu tersangka membaringkan korban diatas tikar yang sudah disiapkan oleh tersangka, sedangkan kakak korban disuruh oleh tersangka untuk menghadap kebelakang dan tidak melihat ritual pengobatan saat itu.

Selanjutnya tersangka menutup tubuh korban dengan kain putih lalu dengan modus pengobatan yang disampaikan kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa ia nya (korban) sudah menjadi istri Gondoruwo,kemudian tersangka mengatakan bahwa bisa mengobati nya namun dengan cara bersetubuh.

Karena merasa takut korban akhirnya diam saja kemudian tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Saat ini tersangka EN ditahan oleh Polsek Kunto Darussalam untuk pemeriksaan selanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *