Tingkatkan Mutu Layanan, KPPN Ketapang Adakan Public Hearing Untuk Membahas Rancangan Standar Pelayanan Yang Baru

Ojenews.com Ketapang Kalbar,-Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ketapang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Kepdirjen (Keputusan Direktur Jenderal) Perbendaharaan tentang Standar Pelayanan Lingkup DJPb (Direktorat
Jenderal Perbendaharaan) dan Pembahasan Rancangan Standar Pelayanan KPPN Ketapang.

Acara dihadiri oleh perwakilan akademisi di lingkungan Politeknik Negeri Ketapang, para pimpinan unit/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja mitra KPPN Ketapang, para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, para pimpinan perbankan mitra KPPN Ketapang beserta jajaran, tim Sekretariat DJPb dan Kanwil (Kantor Wilayah)
DJPb Kalimantan Barat, perwakilan tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media massa, badan usaha dan UMKM di wilayah Kab. Ketapang.

Kepala KPPN Ketapang, Ismail, SST.Ak, M.Comm, membuka FGD dengan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak atas
rancangan standar pelayanan di DJPb, sekaligus menyampaikan 14 standar pelayanan yang saat ini ada di KPPN Ketapang.

“Sangat kami harapkan dan memiliki urgensi yang tinggi untuk kami dengar masukannya(dari seluruh pihak) terkait dengan bagaimana standar pelayanan yang ada di KPPN Ketapang. Apa saja yang sudah baik, yang perlu dipertahankan, dan yang perlu dikembangkan,” ucap Ismail.

Untuk memastikan standar pelayanan tersebut terpenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan, KPPN Ketapang menciptakan inovasi layanan, di antaranya: Aplikasi PUAS (Portal Upload ADK/Arsip Data Komputer Satuan kerja), Nona Dansa (Notifikasi Pencairan
Dana Desa), dan Workshop Pelangi (Pencegahan Kesalahan Tagihan). KPPN juga mengimplementasikan kebijakan strategis dengan adanya Duta PUG (Pengarus Utamaan Gender) dan Duta UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Duta PUG berperan dalam pengambilan kebijakan dan pengakomodasian pelayanan yang sama dan adil, sedangkan Duta UMKM untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait program yang ada di Ditjen Perbendaharaan untuk para pelaku Usaha UMKM.

Tim dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat DJPb, Maman Abdurohman dan Rino Dwiyanto, menyampaikan tentang rancangan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen)
Perbendaharaan tentang Standar Pelayanan di Lingkungan DJPb. Saat ini, layanan di KPPN sudah terdigitalisasi, tidak lagi perlu berulang kali datang secara fisik ke KPPN.

“Transformasi ini memang bukan sesuatu yang bisa kita hindari, tapi harus kita lakukan,Agar dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada penerima manfaat, diperlukan penyempurnaan atas standar pelayanan”. Standar Pelayanan ini mencakup komponen service delivery (di antaranya: persyaratan, jangka waktu dan tarif layanan), komponen manufacturing (di antaranya: dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi petugas, pengawasan, dan evaluasi), serta komponen pelengkap (standar petugas dan standar pelayanan pada ruang pelayanan).

Terdapat kompensasi atas tidak terpenuhinya standar pelayanan ini, di antaranya: penyampaian permohonan maaf, fasilitas bebas antrian, dan
customer prioritas.Pada sesi diskusi, terdapat masukan-masukan yang disampaikan di antaranya terkait
perpanjangan jam layanan, supplier (penyedia barang/jasa), portal informasi dana transfer ke daerah, dan kanal pembayaran digipay. Masukan-masukan ini nantinya akan dieskalasi untuk menjadi bahan pengambilan kebijakan atas standar pelayanan di lingkungan DJPb.(bas/rls).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *