Tindak Lanjuti SE Wako, DLHK Data Objek Retribusi Pelayanan Persampahan

Ojenews com Pekanbaru Riau,-Sebagai tindak lanjut dari surat edaran (SE) Walii kota (Wako) Pekanbaru nomor 61/2024 tentang Pembayaran Retribusi Persampahan Wajib Retribusi Badan/usaha dan Perumahan non Tunai, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru menurunkan puluhan petugas guna mendata wajib retribusi pelayanan Persampahan.

Plt Kadis DLHK Pekanbaru, Tengku Ahmed Reza Fahlevi, SAP, M Si, telah mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) pada 1 Oktober kepada 27 ASN dan tenaga harian lepas (THL) DLHK guna melaksanakan pendataan wajib retribusi tersebut mulai tanggal 1 hingga 31 Oktober 2024.

Kegiatan pendataan dikoordiinir Kepala UPT Retribusi DLHK Pekanbaru, H. Wahyu Darmawan, SE.
Disamping melakukan pendataan wajib retribusi, seluruh petugas, jelas Reza juga bertugas menyampaikan surat tagihan retribusi daerah (STRD) bagi wajib retribusi yang menunggak pembayaran layanan Persampahan.
“Petugas tidak dibenarkan memungut retribusi pelayanan Persampahan/kebersihan, ” Katanya. (kw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *