Tersandung Ilegal Logging, Wagiran dan Joko Dituntut Setahun Enam Bulan, Bos Ilog Masih Bebas

Ojenews.com Bengkalis Ruau,- Wagiran Bin Jailani (48) dan Joko Syahputra Bin Yan (31) keduanya terdakwa perkara dugaan ilegal logging dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Yogi Hendra Marbun dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Terhadap tuntutan tersebut, pengacara kedua terdakwa, Rama dan Safrizal melakukan pleidoi atau pembelaan dalam sidang pada Senin (6/7/2026). Dalam pleidoinya, Rama dan Safrizal mengatakan, kedua terdakwa adalah penerima upah, belum pernah dihukum, koperatif, tulang punggung keluarga, dan menyesali perbuatannya.

Terhadap pleidoi tersebut, JPU Yogi Hendra Marbun menanggapi secara lisan dengan mengatakan tetap dengan dakwaannya.

Usai pembacaan pledoi, majelis hakim yang diketuai Binsar Tua Samosir dan dua hakim anggota Ardian Nur Rahman dan Geri Caniggia, menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin minggu depan.

Wagiran Bin Jailani (48) dan Joko Syahputra Bin Yan (31) keduanya warga Dusun Sungai Bakung, RT 014, RW 006, Desa Sungai Nibung tersandung perkara dugaan ilegal logging karena menerima upah melansir kayu yang diduga milik sukirno (DPO) warga Siak dan Pendi (DPO) warga Pekanbaru.

Keduanya pada 27 Januari 2026 diperintah melangsir 960 tual (balok) kayu jenis Mahang, menggunakan pompong dari kawasan hutan Sungai Pesimsim ke Sungai Nibung dengan upah Rp 1,5 juta. Dari Rp 1,5 juta tersebut, terdakwa Joko mendapat Rp 500, Wagiran Rp 600, sedangkan Rp400 untuk BBM pompong.

Namun, apes. Pada 28 Januari saat tengah melansir kayu balak dekat Jembatan BOB Sungai Nibung keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis yang tengah melaksanakan patroli.

Kepada polisi, keduanya mengaku menerima upah dari Sukirno warga, Kabupaten Siak Sri Indrapura. Pihak kepolisian kemudian menetapkan Sukirno masuk daftar pencarian orang (DPO), sampai saat ini Sukirno tertangkap.

“Sukirno dan Pendi masih (DPO) kata Kanit Tipiter Reskrim Polres Bengkalis Ipda Fachri Mursyid beberapa minggu lalu saat dijumpai di kantin Mapolres. (Rudi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *