Ojenews.com Rohul Riau,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menyatakan telah melaksanakan penetapan hakim yang mengabulkan permohonan tersangka/pemohon bernama Sariman untuk mendapatkan izin berobat karena menderita penyakit gula dan gangguan paru-paru.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Bapak Vegi Fernandez, S.H., M.H. menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan langsung oleh Sariman saat persidangan. “Pada persidangan, yang bersangkutan mengajukan permohonan izin berobat dikarenakan kondisi kesehatannya yang serius, yaitu penyakit gula dan masalah pada paru-paru,” kata Vegi Fernandez, S.H., M.H. melalui WhatsApp kamis 9/7/2026
Menurut Vegi Fernandez, S.H., M.H. , hakim yang memimpin sidang meninjau bukti medis dan keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan. “Majelis hakim mempertimbangkan keterangan medis yang diajukan serta kondisi kesehatan terkini.
Setelah menimbang, hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan agar yang bersangkutan dapat memperoleh perawatan medis yang diperlukan,” ujarnya.
Kepala seksi intelijen Vegi Fernandez, S.H., M.H. menambahkan bahwa berdasarkan penetapan tersebut, Kejari Rokan Hulu telah melaksanakan seluruh prosedur yang diperintahkan pengadilan. “Kami telah melaksanakan penetapan hakim dengan mengkoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan yang bersangkutan mendapat akses perawatan, termasuk komunikasi dengan pihak rumah sakit dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Vegi Fernandez, S.H., M.H. juga menegaskan bahwa pelaksanaan penetapan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan pengawasan penanganan tahanan. “Pelayanan kesehatan merupakan hak asasi yang harus dipenuhi. Selama proses perawatan, kami tetap menjamin perlindungan hukum dan pengawasan sesuai ketentuan,” kata vegi kepada media
Mengenai status hukum Sariman selama menjalani perawatan, Kasi Intel menjelaskan bahwa izin berobat bukanlah pembatalan proses hukum. “Izin berobat diberikan semata-mata atas dasar kebutuhan medis dan tidak mengubah status hukum yang bersangkutan.
Proses pemeriksaan atau persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal dan ketentuan setelah kondisi medis memungkinkan,” ujar vegi.
Dengan dilaksanakannya penetapan tersebut, Kejari Rokan Hulu menegaskan komitmen untuk melaksanakan putusan pengadilan dan menjaga hak asasi tersangka/pemohon tanpa mengabaikan proses penegakan hukum.pungkas nya.





