Tak Lagi di Rutan, PN Rohul Tegaskan Sariman Tetap Berstatuskan Tahanan kota

Ojenews.com Rohul Riau,-Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu menegaskan bahwa pengalihan penahanan Sariman Siregar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota tidak mengubah status hukumnya sebagai tahanan. Penetapan majelis hakim tersebut didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Humas PN Rokan Hulu, Aldar Valeri, S.H., saat di konfirmasi menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang menderita diabetes dan gangguan paru-paru. Pertimbangan tersebut didukung hasil pemeriksaan kesehatan, dokumen pendukung yang diajukan, serta jaminan dari istri terdakwa untuk memastikan Sariman mematuhi seluruh ketentuan selama menjalani tahanan kota.

“Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa, dokumen pendukung yang diajukan, serta ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujar Aldar.

Menurut Aldar, tahanan kota merupakan salah satu bentuk penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Meski tidak lagi ditempatkan di Rutan, Sariman tetap berstatus sebagai tahanan dan berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum.

Selama menjalani tahanan kota, terdakwa wajib tetap berada di wilayah yang telah ditetapkan, tidak meninggalkan wilayah tersebut tanpa izin, memenuhi setiap panggilan pengadilan maupun penuntut umum, menghadiri seluruh persidangan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses peradilan. Apabila melanggar ketentuan tersebut, majelis hakim berwenang mencabut status tahanan kota dan menetapkan kembali penahanan di Rutan.

Aldar menambahkan, penetapan pengalihan penahanan diterbitkan pada 30 Juni 2026 dan diperpanjang melalui penetapan majelis hakim tertanggal 15 Juli 2026 hingga 12 September 2026. Masa tahanan kota tetap diperhitungkan sebagai bagian dari masa penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KHUP.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Vegi Vernandes, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengalihan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim yang diputus berdasarkan pertimbangan hukum dalam proses persidangan. Salah satu pertimbangannya adalah kondisi kesehatan terdakwa yang membutuhkan pengobatan dan kontrol medis secara berkala.

“Pengalihan penahanan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHP,Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah agar terdakwa tetap dapat menjalani pengobatan dan kontrol medis tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Vegi.

Status Sariman tetap sebagai tahanan dengan pelaksanaan penahanan yang dialihkan menjadi tahanan kota. Selama menjalani penahanan tersebut, terdakwa tetap berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum, wajib mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan majelis hakim, serta mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga perkara diputus berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *