Ojenews,com, pontianak Kalbar,-Komisi Informasi Prov Kalbar memberikan penganugerahan kepada badan badan publik. Kualifikasi diumumkan dalam acara Laporan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik & Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 diselenggarakan di Hotel Haris Pontianak, Jumat (18/11/2022).
Hadir dalam acara tersebut Gubernur Kalbar Sutarmidji,S.H.,M.Hum. dalam hal ini di wakili Asisten setda Prov Kalbar, Forum koordinasi Pimpinan Daerah Prov Kalbar, DPRD Prov Kalbar, Ketua Komisi Informasi Pusat RI Gede Narayana,S.E.,M.Si, Komisi I DPRD Prov Kalbar, Bupati dan Eakil Bupati Se-Provinsi Kalbar, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se-Kalbar.
Salah satu wujud Komitmen bersama pada satuan kerja masing masing dalam Keterbukaan Informasi Publik
Sebagai kewajiban badan badan Publik yang secara konstruktif memberikan akses informasi publik bagi masyarakat di Kalimantan Barat, sesuai amanatkan UU No. 14 Tahun 2008 maupun PERKI No. 1 Tahun 2021. Komisi Informasi Prov Kalbar memberikan Anugerah atas monev pemeringkatan kepada Badan publik sebagai bentuk apresiasi dan dukungan guna terus meningkatkan suatu badan Publik yang Informatif. diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat RI Gede Narayana. S.E.,M.Si.
Dalam sambutannya Gede Narayana,S.E.,M.Si. mengatakan, penganugerahan monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik dinilai sangat penting. Salah satu tujuannya untuk memotivasi badan publik dalam melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik, sehingga kinerjanya terus meningkat.
Monitoring evaluasi yg dilakukan komisi informasi di republik Indonesia dari tingkat Nasional prov dan kabupaten kota, merupakan wujud implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, disebutkan bahwa Komisi Informasi adalah pelaksana
Komisi informasi harus dapat dan bisa mewujudkan suatu tata kelola Pemerintahan yang baik bersih efektif efesien (good gavement). Reward ini diberikan suatu aspresiasi bagi badan publik yang telah melaksanakan keterbukaan informasi publik dengan mengacu pada Parameternya Badan Publik yang telah melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIB) transparansi akuntabilitas dan Partisipasi mayarakat. Selalu ujung tombak pelaksanaannya ada di PPID pada setiap Badan Publik.
PPID tingkat Kabupaten di monev oleh Komisi Informasi Provinsi dan selanjutnya PPID tingkat Provinsi di Monev oleh Komisi informasi pusat melalui kuensioner.
Penganugerahan akan dalam 8 kategori dari 176 badan publik; 1. Pemerintah Kabupaten/Kota 2. OPD di lingkungan Pemerintah Prov Kalbar. 3. BUMD se-kalimantan Barat, 4. Lembaga Legislatif, 5. Lembaga Yudikatif, 6. Lembaga Negara Tingkat Provinsi, 6. lembaga Penyelenggara Pemilu Kab/Kota. 7. Desa Mandiri terpilih, 8. Apresiasi khusu Informatif.
Sekretaris DPRD H. Agus Hendri,S.E.,M.Si. menanggapi hal tersebut bahwa Kabupaten Ketapang hanya memperoleh penganugerahan dalam kategori Desa Mandiri terpilih yaitu Desa Sui Awan kiri dan untuk kategori Lembaga legislatif sudah memaksimalkan namun masih perlu peningkatan kembali karena masih dalam indikator zona Cukup informatif sebagai tidaklanjut kita akan koordinasi dengan Komisi Informasi Prov Kalbar sebagai mitra kerja untuk memaksimalkan PPID yang ada di Sekretariat DPRD Kab Ketapang.(HumasDPRD).