Sekretaris DPRD Hadiri Apel Gabungan ASN Pemerintah Kabupaten Ketapang

Ojenews, Com, Ketapang Kalbar, Humas DPRD – Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, S.E., M. Si beserta para Kabag. dan ASN dilingkungan Sekretariat DPRD mengikuti Apel Gabungan ASN Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Forkopimda dan Penandatanganan Deklarasi Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, di halaman Kantor Bupati Ketapang Jln. Jend. Sudirman No.37, Mulia Baru, Kec. Delta Pawan, Selasa (24/09/2024) pagi.

Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos memimpin Apel Gabungan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Forkopimda. Petugas Apel dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang, apel digelar dalam rangka Deklarasi Netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

Hadir dalam kegiatan apel tersebut Bupati Ketapang Martin Rantan, S.H., M.Sos, Kajari Ketapang diwakili Kasidatun Dhimas Mahendra, S.H, M.H, Dandim 1203/Ketapang diwakili Pasi Ops Lettu Inf M. Aris, Danlanal Ketapang diwakili Pjs Danposal Delta Pawan Letda Laut (P) M Ridwan, Kapolres Ketapang diwakili Kasat Binmas Polres Ketapang AKP Sumiadinata, Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Bpk Guntur Nurjadi, S.H., Pj. Sekda Ketapang Bpk Donatus Franseda, A.P., MM, para staf Ahli Bupati, para Asisten Setda Ketapang, para Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa se Kabupaten Ketapang, Ketua KPU Ahmad Siddiq, Ketua Bawaslu M. Dhofir, Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, S.E., M. Si beserta para Kabag. dan ASN dilingkungan Sekretariat DPRD, Seluruh ASN dilingkungan Pemda Ketapang.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Deklarasi Netralitas ASN, Kepala BKPSDM dan Perwakilan Kepala Desa Se Kabupaten Ketapang, Kepala Pengadilan Negeri Ketapang, Kajari Ketapang, Danlanal Ketapang, Dandim 1203/Ketapang, Kapolres Ketapang, Ketua DPRD Ketapang, Ketua Bawaslu Ketapang, Ketua KPU Ketapang, dan Bupati Ketapang.

Adapun Deklarasi Netralitas ASN yang isi nya sebagai berikut :
1. IKRAR NETRALITAS ASN
a) Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai asn dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
b) Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik- praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai asn dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu
c) Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
d) Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

2. IKRAR NETRALITAS KEPALA DESA
a). Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon, atau pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah:
b). Tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
c). Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu
d). Tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan/atau media lainnya:
e). Menolak praktik politik uang

Bupati dalam arahannya menyampaikan beberapa pesan penting yang harus dijaga oleh ASN dan Kepala Desa terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, yaitu tentang Netralitas baik ASN maupun Kepala Desa.

Aturan terkait Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan netralitas Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Dalam menjalankan tugas sebagai abdi negarai, pertama harus ingat bahwa sebagai asn dan kepala desa, memiliki tanggung jawab untuk melayani seluruh masyarakat, tanpa memandang latar belakang politik.

“Saya mengajak semua untuk menjaga sikap netral sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan Pilkada. Dalam setiap pelayanan publik yang kita berikan harus bersifat adil dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Lebih lanjut, bupati mengingatkan bahwa tindakan seseorang dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Ini adalah komitmen untuk memastikan bahwa setiap masyarakat mendapatkan haknya tanpa ada intervensi atau pengaruh dari pihak manapun.

“Kedua, saya juga mengingatkan pentingnya menghindari konflik kepentingan. Kita harus profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita. Kita tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi atau kelompok mempengaruhi keputusan dan tindakan kita sebagai pelayan masyarakat,” tuturnya.

Keterlibatan dalam politik praktis jelas bupati, dapat mengaburkan visi dan misi seseorang sebagai abdi negara. Untuk itu, bupati mengajak untuk berkomitmen memisahkan antara urusan pekerjaan dan urusan politik.

“Ketiga, jangan melakukan intimidasi terhadap individu atau kelompok tertentu agar mendukung pasangan calon tertentu. Setiap orang memiliki hak untuk menentukan pilihan mereka sendiri. Kita harus menciptakan iklim yang kondusif dan aman bagi semua warga untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi,”ucap Bupati.

Tindakan intimidasi hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Pemerintah dan mengganggu proses pemilihan demokratis.

“Selanjutnya, dalam era digital seperti sekarang ini, bijaklah dalam menggunakan media sosial. Mari kita menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak ujar kebencian, hoax atau informasi yang tidak valid, sebaliknya, gunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang akurat, positif, dan membangun,” harap Bupati

Terakhir, Bupati juga menegaskan penolakan terhadap praktik politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

“Kita harus berkomitmen bersama bahwa Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang tidak tercemar oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak integritas pemilu,” ajaknya.

“Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk menolak segala bentuk transaksi yang melibatkan uang demi suara. setiap keputusan yang diambil oleh masyarakat harus didasarkan pada kualitas calon, bukan pada imbalan materi,” jelas Bupati

Kepada Kepala Perangkat Daerah, Bupati berharap dapat mengawasi dan membina seluruh ASN di lingkungan kerjanya jika ada pelanggaran segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya tidak mau melihat adanya ASN atau Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang dilaporkan oleh Bawaslu,” tegas Bupati.

“Mari kita jaga netralitas, integritas, dan kualitas pelayanan publik kita. Semoga pemilihan Kepala Daerah mendatang berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Ketapang semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” pungkasnya.

Dalam apel gabungan ini juga diumumkan hasil penilaian kesemarakan HUT KE-79 RI tahun 2024 dilingkungan kantor perangkat daerah Kabupaten Ketapang, hasil penilaian kesemarakan HUT KE-79 RI tahun 2024 dilingkungan sekretariat daerah Kabupaten Ketapang, dan piagam penghargaan kepada OPD terkait pelaporan pembagian 10 juta bendera ke badan kesbangpol Ketapang, serta piagam penghargaan kepada pemda Ketapang atas dukungan, komitmen, inovasi dan konsistensi dalam mengimplementasikan aplikasi srikandi pada pemerintahan daerah di wilayah pembinaan kearsipan daerah 1.***(Suriyana)

#SekretariatDPRDKetapang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *