Polres Rohul Ciduk SA Alias SM 40 Tahun Pejudi Online

Ojenews.com Rohul Riau,-Dalam konfrensi pers yang di gelar di makopolres Rohul,Kapolres Rohul pada kesempatan ini, menyampaikan, sebagai upaya menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah-tengah Masyarakat, kemudian, termasuk Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).

“Kita mengamankan perjudian Online, dengan Pelaku SA alias SM (40), ketika sedang menunggu Pembeli Chip Domino di Batam Ponsel Kelurahan Ujung Batu,”kata Kapolres.

Lanjutnya, dari hasil interogasi yang dilakukan Team Resmob, Pelaku mengaku melakukan perjudian perjudian High Domino sebagai penjual Chip sekitar 2 bulan lamanya.

“Pada saat dilakukan penangkapan telah terjual 9B dengan harga 1B Rp 70 Ribu, dengan total senilai Rp 630.000, atas hal itu pelaku dibawa Team Resmob membawa ke Polres Rohul guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”paparnya lagi.

Ditambahkannya, adapun motifnya, untuk mengambil keuntungan dari hasil perjudian Chip High Domino, menggunakan alat berupa HP, kemudian Barang Bukti (BB) yang berhasil disita, 1 Unit HP dan Uang Tunai sebesar Rp 630.000. Terkait kategori perjudian online tersebut karena perkaranya masih langka dan baru pertama di Rohul, Kapolres menjawab, pihak sudah menyiapkan saksi ahli untuk penanganan kasus tersebut.

“Sementara terhadap Pelaku ditindak dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun sampai 10 Tahun Penjara,”tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *