Ojenews.com, Kubu Raya Kalbar,-Polres Kubu Raya menggelar Press Realise Pada hari Sabtu tanggal 21 April 2022 pukul 11.30 Wib, kegiatan ini bertempat di SPBU 64.783.09 Jl. Trans Kalimantan Km 6,5 Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kasat Intelkam Polres Kubu Raya, AKP Srinanto, S. AP, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Iksan, S.T.K., S.I.K, Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael S, S.Tr.K, Ast. SBM I Kalbar, Sdr. Mansyah, SBM II Kalbar, Sdr. Avip Noor Yulian, Manager SPBU, Sdr. Subhan Nur
Kronologis Kejadian.Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, sekitar pukul 13.30 Wib, di SPBU 64.783.09 tersebut beralamat di Jalan Trans Kalimantan Km 6,5 Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya diduga telah terjadi tindak pidana yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah. Sdr. AKANG selaku supir yang mengendarai kenderaan Mobil Mitsubishi PS 120 warna Kuning dengan Nopol KB 9780 AS dengan menggunakan 2 (dua) buah tangki minyak tambahan yang tersimpan di Bagian Belakang dari Kabin mobil tersebut dan melakukan pengisian/pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar yang bersubsidi Pemerintah di SPBU 64.783.09 sebanyak 150 Liter.
Pada saat itu sebagai operator adalah sdr. Jamaludin, setelah selesai melakukan pengisian dan pembelian terhadap Bahan Bakar Minyak jenis solar yang bersubsidi Pemerintah sebanyak 150 Liter tersebut dibawa pulang kerumah orangtuanya yaitu sdr. Jamidi (selaku pemiliki kendaraan dan pemilik dari Bahan Bakar Minyak jenis solar yang bersubsidi Pemerintah sebanyak 150 Liter) yang berlamat disamping SPBU 64.783.09 tersebut.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh anggota Sat Reskrim dan mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan peyelidikan lebih lanjut.
Langkah-langkah yang telah dilaksanakan dalam kaus tersebut, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak, Mengamankan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi PS 120 warna Kuning dengan Nopol KB 9780 AS dengan menggunakan 2 (dua) buah tangki minyak tambahan yang tersimpan di Bagian Belakang dari Kabin mobil yang berisikan BBM jenis solar yang bersubsidi pemerintah sebanyak 150 Liter.
Press Realese ini dilaksanakan bertujuan memberikan informasi kepada publik tentang kronologis kejadian serta perkembangan proses penyidikan yang telah dilaksanakan terkait pengungkapan kasus tindak pidana Migas di wilayah hukum Polres Kubu Raya;