Ojenews.com Rohul Riau
Negeri Seribu Suluk,-Pengadilan Negeri (PN)Pasir pangaraian kabupaten Rokan Hulu, kembali melanjutkan sidang akhir atas gugatan perdata lahan seluas 57, 42 Hektar yang berada di lahan PT.Hutahaean Dalu-dalu tepatnya di Afdeling 8 (delapan). Pasir Pengaraian, Selasa, (22/9/2020).
Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, Sidang ini di pimpin oleh wakil ketua PN Pasir Pengaraian Lusiana Ampieng SH.MH di dampingi dua hakim anggota Adhika Budi Prasetyo SH.MA.MH dan Adil Martogo Franki Simarmata, SH serta satu orang Panitera.
Setelah melakukan 12 kali sidang yang menghadirkan 13 orang saksi yakni 9 orang saksi dari penggugat H. Safi,i lubis dan 4 orang saksi dari tergugat PT. Hutahaean.Dengan banyak pertimbangan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hulu H. Syafi,i lubis menang dalam keputusan,
Penasehat Hukum Penggugat Efesus DM Sinaga, SH, didampingi Ramses Hutagaol, SH, MH, kepada awak media yang hadir mengatakan,terima kasih kepada majelis pemeriksa pengadilan pemutus perkara dalam hal ini,
“Bahwasanya tertanggal 22 september 2020 perkara atas gugatan wanprestasi nomor 66 PDT/2020 Pengadilan negeri Pasir Pengaraian antara H. Safi,i dengan PT. Hutahaen Yang hasilnya dalam putusan permintaan kita dikabulkan ,” kata Efesus.
Ditambahkannya permintaan yang dikabulkan yang pertama terkait kepemilikan lahan kurang lebih 57,42 hektar dan kedua dikabulkan terkait dengan hak pengelolaan yang selama ini belum dibayarkan menurut pertimbangan majelis kurang lebih 7,4 milyar.
Kemudian ditempat yang sama Budiman lubis sebagai anak H. Safi,i lubis mengatakan alhamdulillah dan mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Allah SWT atas pertolongannya dimana sudah lama kami menginginkan lahan kami supaya dibayarkan dan dikembalikan, bebernya,
“Orang tua saya sudah di zholimi selama ini belum lagi lahan masyarakat ada sekitar 2300 hektar perjanjian, dan hari ini PN Pasir Pengaraian menunjukkan integritasnya kepada kita semua,”Budiman Lubis selaku anak dari pengugat
Harapannya mudah-mudahan kedepan apapun nama permasalahan hukum PN silahkan lihat fakta sebenarnya yang ada dilapangan karna masalah lahan ini sudah hampir 20 tahun dan masyarakat kini menunggu hak mereka.”tutup budiman lubis.(rat).