
Oleh : Ade Zaharil An Hasani
Ojenews.com,-Seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik dan buruk, benar dan salah sikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Indonesia mengembangkan sikap saling menghormati dan toleransi antara pemeluk agama yang berbeda beda dan memberikan kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Nilai Pancasila telah tercermin dalam norma seperti, norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, serta norma hukum. Dengan demikian, nilai Pancasila secara individu hendaknya dimaknai sebagai cerminan perilaku hidup bangsa sehari-hari yang terwujud dalam cara bersikap dan cara bertindak.
Kehidupan manusia didalam pergaulan masyarakat diliputi oleh norma-norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia didalam masyarakat. Sejak manusia dilahirkan hingga mengenal pergaulan antar manusia lainnya, mereka sudah merasakan adanya peraturan-peraturan yang membatasi ruang geraknya.
Peraturan ini semula terasa dilingkungan keluarga, kemudian berkembang yaitu, mengenal peraturan-peraturan hidup yang berlaku dilingkungan masyarakat, dan dalam sekup yang lebih luas manusia diperkenalkan dengan peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam sebuah negara.
Pancasila yang didalamnya terkandung nilai – nilai religius, nilai hukum moral, dan nilai hukum kodrat, merupakan suatu sumber hukum material bagi hukum positif Indonesia. Dengan demikian Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang – undangan Indonesia yang tersusun secara hierarkhis. Dalam susunan yang demikian, Pancasila menjamin keserasian atau ketiadaan kontradiksi antara berbagai peraturan perundang – undangan secara vertical maupun horizontal.
Hal ini, dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai norma hukum tertinggi dalam sistem perundang – undangan Indoneasia, sehingga norma hukum yang dibentuk dan kedudukannya berada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila baik dengan sila ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.