Membersihkan ‘Karat’ Birokrasi dari Meja Pelayanan

Oleh: HILDAWATI, S.Sos., M.Si dan Drs. SOPYAN., M.Si
(Dosen & Pemerhati Kebijakan Publik)

Oje,-Setiap tanggal 9 Desember, kita memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Di layar televisi dan beranda media sosial, diskusi publik seringkali didominasi oleh kasus-kasus megakorupsi seperti kerugian negara triliunan rupiah, operasi tangkap tangan pejabat tinggi, atau pencucian uang yang melibatkan aset-aset mewah. Narasi besar ini tentu penting. Namun, di tengah hiruk-pikuk angka-angka fantastis itu, kita sering melupakan satu jenis “kanker” yang justru lebih ganas menggerogoti sendi-sendi kehidupan rakyat sehari-hari: korupsi di tingkat pelayanan publik, atau yang sering kita sebut sebagai pungutan liar (pungli).

Bagi seorang pedagang kecil di pasar, petani di desa, atau buruh harian, korupsi bukanlah tentang manipulasi anggaran proyek infrastruktur raksasa. Bagi mereka, korupsi adalah ketika harus menyelipkan uang lima puluh ribu rupiah di balik map agar KTP elektronik segera dicetak. Korupsi adalah “uang rokok” agar surat izin usaha mikro tidak dipersulit, atau “biaya administrasi” tak resmi agar urusan di kelurahan berjalan lancar. Inilah yang saya sebut sebagai “karat” birokrasi. Ia mungkin terlihat kecil, tak kasat mata di laporan audit makro, namun sifatnya korosif: ia membuat mesin pemerintahan macet, lambat, dan pada akhirnya merusak kepercayaan publik hingga ke akarnya.

Secara regulasi, sebagian besar layanan dasar administrasi kependudukan (Adminduk) dan perizinan dasar di Indonesia sudah dinyatakan gratis. Negara telah menanggung biayanya lewat APBN dan APBD. Namun, realitas di meja pelayanan (front office) seringkali menampilkan wajah lain. Kata “Gratis” ini kadang kala hanyalah ilusi belaka, berbeda dengan realitas dilapangan. Modus operandi “karat” ini terus berevolusi. Jika dulu pungli dilakukan secara terang-terangan di loket, kini ia bermain di ruang abu-abu. Alasan klise seperti “blangko habis”, “sistem sedang offline”, atau “pejabat penandatangan sedang dinas luar” seringkali menjadi kode halus. Kode yang dipahami oleh masyarakat sebagai sinyal: kalau ingin cepat, harus ada pelicin.

Dalam kacamata Administrasi Negara, fenomena ini menciptakan diskriminasi pelayanan yang brutal. Layanan publik yang seharusnya bersifat egaliter berubah menjadi transaksional. Siapa yang punya uang, dia yang dilayani. Ini adalah pengkhianatan terhadap sila kelima Pancasila. Ketika hak dasar warga negara harus “dibeli”, maka negara sejatinya sedang memalak rakyatnya sendiri. Jangan remehkan nominal kecil dari pungli ini. Jika dikalikan dengan jutaan transaksi layanan per hari di seluruh Indonesia, nilainya sangat fantastis. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, uang pungli sebesar Rp10.000 hingga Rp100.000 adalah angka yang signifikan, bisa jadi setara dengan jatah makan keluarga mereka selama sehari. Ini adalah pengeluaran regresif yang memiskinkan.

Lebih berbahaya lagi adalah dampak psikologisnya. Pembiaran terhadap pungli menanamkan pola pikir fatalistik di benak masyarakat bahwa kejujuran adalah kebodohan, dan mengikuti prosedur resmi adalah kesia-siaan. Generasi muda kita tumbuh dengan melihat bahwa “jalur belakang” adalah jalan utama menuju sukses. Inilah kerusakan mentalitas bangsa yang pemulihannya jauh lebih sulit daripada sekadar mengembalikan kerugian uang negara.
Saat ini, pemerintah sering mengatakan bahwa digitalisasi layanan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah obat mujarab untuk memangkas pungli. Logikanya, jika tatap muka dikurangi, maka peluang transaksional hilang. Benarkah demikian? Faktanya, teknologi hanyalah alat (tools), bukan solusi (solution) itu sendiri.
Tanpa perubahan budaya kerja (culture set), digitalisasi hanya memindahkan “loket basah” dari dunia nyata ke dunia maya atau ke tahap verifikasi.

Kita sering mendengar keluhan warga yang mendaftar via aplikasi online, namun berkasnya menggantung berbulan-bulan tanpa kejelasan status (pending), dan baru diproses “hijau” setelah pemohon datang menemui oknum petugas secara langsung. Jika backend sistem masih dikendalikan oleh mentalitas lama, aplikasi secanggih apapun hanya akan menjadi kosmetik birokrasi saja. Untuk itu Hakordia 2025 ini menjadi momentum untuk membersihkan “karat” birokrasi yang tidak cukup dilakukan dengan himbauan moral atau pemasangan spanduk “Zona Integritas” di kantor-kantor pemerintahan. Momentum Hakordia 2025 ini harus menjadi titik balik untuk mengembalikan “marwah” pelayanan publik. Mengembalikan marwah birokrasi tidak cukup dengan retorika. Kita butuh amputasi sistemik terhadap prosedur yang berbelit, digitalisasi tanpa kompromi untuk memangkas kontak fisik, dan keberanian pemimpin untuk melakukan sidak senyap. Marwah negara baru akan tegak ketika rakyat merasa dilayani sebagai raja, bukan diperah sebagai sapi perahan.

Mengembalikan marwah negara yang tergerus oleh praktik pungli tidak cukup hanya dengan slogan anti-korupsi atau penangkapan oknum semata. Pungli adalah penyakit kronis yang melibatkan kompleksitas sistem dan perilaku manusia. Oleh karena itu, dalam perspektif administrasi negara, terapinya harus bersifat holistik, menyentuh tiga dimensi fundamental yaitu: struktural, instrumental, dan kultural. Pertama, pada dimensi Struktural (Sistem), kita membutuhkan “amputasi” terhadap prosedur tatap muka yang tidak perlu. Pungli selalu menemukan celahnya dalam pertemuan fisik dan transaksi tunai. Solusinya adalah digitalisasi radikal. Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tidak boleh lagi sekadar memindahkan tumpukan kertas ke dalam format PDF, melainkan menciptakan ekosistem pelayanan yang contactless (minim kontak) dan cashless (non-tunai). Ketika sistem memaksa transparansi, di mana setiap tahap berkas bisa dilacak secara real-time oleh pemohon layaknya melacak paket belanja daring maka ruang gelap untuk negosiasi bawah meja akan tertutup dengan sendirinya. Sistem yang kuat akan memaksa orang jahat untuk berlaku baik.

Kedua, dimensi Instrumental (Aturan dan Sanksi) harus ditegakkan dengan “gigi” yang tajam. Marwah negara hadir melalui kepastian hukum. Kita mendesak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memuat Service Level Agreement (SLA) atau kepastian waktu layanan yang ketat. Jika KTP dijanjikan selesai dalam 24 jam namun meleset, harus ada mekanisme kompensasi bagi warga dan sanksi bagi instansi. Di sisi lain, kebijakan Zero Tolerance harus diberlakukan. Tidak ada lagi toleransi berupa “mutasi jabatan” bagi pelaku pungli; sanksi harus berupa demosi berat hingga pemecatan. Instrumen pengawasan seperti Whistleblowing System (WBS) juga harus menjamin kerahasiaan pelapor secara mutlak, sehingga masyarakat berani bersuara tanpa takut akan ancaman balik.

Ketiga, dan yang paling sulit namun krusial, adalah dimensi Kultural (Budaya). Kita harus mengakui bahwa birokrasi kita masih dihinggapi residu mentalitas priayi atau feodalisme—merasa sebagai penguasa yang harus dilayani, bukan pelayan yang melayani. Revolusi kultural harus dimulai dari keteladanan pimpinan. Kepala daerah dan kepala dinas harus selesai dengan dirinya sendiri, tidak lagi membebani bawahan dengan setoran-setoran tak resmi yang memicu pungli di level bawah. Kita perlu membangun kultur kerja baru di mana rasa malu menerima uang haram lebih besar daripada rasa takut dimusuhi rekan kerja. Internalisasi nilai-nilai BerAKHLAK harus mewujud dalam perilaku nyata, bukan sekadar pin yang tersemat di baju dinas.

Ketika struktur sistemnya menutup celah, instrumen aturannya memberikan kepastian, dan kultur aparaturnya memiliki integritas, barulah marwah negara itu akan bangkit kembali. Kepercayaan publik (public trust) adalah nyawa bagi sebuah pemerintahan; sekali ia hilang karena pungli, butuh kerja keras luar biasa dari ketiga dimensi tersebut untuk memulihkannya.
Korupsi besar meruntuhkan ekonomi negara, tetapi korupsi kecil di meja pelayanan meruntuhkan “harga diri” negara. Mari kita jadikan tahun 2026 sebagai tahun di mana rakyat bisa mengurus KTP, Kartu Keluarga, dan izin usaha dengan kepala tegak, tanpa rasa takut dipersulit, dan tanpa perlu merogoh kantong untuk hak yang sudah dijamin konstitusi. Membersihkan meja pelayanan adalah langkah paling nyata untuk mencintai republik ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *