Ojenews.com Ketapang Kalbar,-Front perjuangan Rakyat Ketapang(FPRK) bersama karyawan PT, Laman Mining berkumpul sebelum melakukan mediasi kedua di halaman Dinas Tenagakerjan, Jalan Hos, Cokrooaminoto no, 35 Desa Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimatan Barat, kamis (14/7/2022).
Dalam orasinya Ketua FPRK, Isa Anshari menyatakan keprihatinannya atas apa yang dialami kariyawan PT.Laman Mining. Dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tersebut menambah deretan pengangguran diwilayah Kabupaten Ketapang.
PHK tersebut ditenggarai pencabutan izin usaha PT.Laman Mining oleh pemerintah dengan Nomor 20220405-01-36437 pertanggal 5 April 2022 silam.
Dalam orasinya Isa Anshari memint agar PT.Laman Mining jangan lagi mengulur ulur watu dan agar dipercepat penyelesaian hak hak kariyawan.
“Perusahahan jangan ada kegiatan dulu sebelum hak hak pekerja yang berjumlah 106 orang dipenuhi,” kata Isa Anshari.
Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang kembali melakukan mediasi tripartit kedua(2) yang dikawal lansung oleh ketua FPRK Isa Anshari. Mediasi kedua ini berdasarkan surat Nomor P/63/TKT/-B, 560/VII/2022. Pangilan mediasi kedua (2) ditujukan pihak PT. Laman Mining dengan saudara AL Muhammad yani, SH,M.,KN sebagai kuasa hukum perkerja/buruh.
Menindak lanjuti surat kepala dinas Tenaga kerjaan dan transmigrasi kabupaten ketapang Nomor P/617/TKT/-B.560/VII/2022 tanggal 4 juli 2022 Prihal panggilan Mediasi kedua penyelesaian perselisihan antara pihak pengusaha PT, Laman Mining dengan Pihak perkerja/buruh melalui kuasa hukum Al Muhammad yani, SH, M., Kn maka berdasarkan keputusan para pihak dan lebih mengedepankan penyelesaian perselisihan yang dihadiri oleh pihak yang berkeponten bertemu dengan saudara agus Riwi yanto, SE, MM
Mediasi antara pimpinan perusahaan PT, Laman Mining dengan kuasa hukum para perkerja/buruh digelar di kantor Dinas Tenaga Kerjaan (Disnakertrans).
Hadir dalam mediasi tersebut AL Muhammad yani, SH, M, kn, agus tiwi yanto, SE, MM, FKRK(front perjuangan Rakyat ketapang) isa Anshari, Dwi Fauzan dari PT, Laman mining, Muhammad Abdullah dari PT, Laman mining, Prayudi Anugrah Valentinus dari PT, Laman Mining, Polsek Kuala Tolak,Polsek Delta Pawan, angota Kapolres Ketapang, Babinsa Kuala Tolak, Babinkamtibmas Desa Sukaharja, sejumlah ratusan kariawan PT, Laman Mining.
Mediasi dibuka lansung oleh Agus Riwiyanto, SE, MM sebagai mediator dinas Tenagakerjaan, mengutamakan azas kemenangan bersama (Win-win Solutions) menurut hukum tenaga kerjaan perundingan bipartit dan tripartit bersetujuan untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan perkerja buruh, hal itu diatur dalam pasal 1 angka 10 undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (UUPPHI) Perundingan tripartit diatur dalam pasal 4 ayat (1) UUPPHI. Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau pun dari Para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsliasi melalui arbitrasi. Perundingan bipartit adalah perundingan antara pihak yang bersangkutan dalam perselisihan hubungan industrial. Ukapnya
Sabutan dari mediasi al Muhammad yani ,SH, M,Kn meharapkan ada kesepakatan dalam mediasi kedua ini bisa selesai pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan hak-hak karyawan dipenuhi, agar pihak PT laman mining memberikan sepakat. Tegasnya
Sambutan dari perwakilan karyawan dari seratus enam karyawan PT laman mining, Nicho laus ridianto dengan supriyadi PHK sepihak 28 april 2022 melalui dan menerima surat resmi tanggal 2 juni 2022 dan berupaya segera membayarkan uang pesangon karyawan PT, laman mining yang telah di PHK dan membayangkan BPJS tenaga kerjaan sampai tanggal 14/7/2022 ini imbuhnya.
Sabutan dari ketua FPRK Isa Anshari untuk melakukan percepatan penyelesaian sesuai harapan karyawan PT, laman mining supaya tidak berlarut-larut,” ungkapnya.
Sementara itu pihak mediator mempersilahkan pihak PT, laman mining dan mejelaskan pencabutan izin usaha terus mengenai PHK karyawan mengenai hak-hak karyawan pesangon agar bisa di selesaikan PT laman mining, ungkapnya ”
Sambutan dari PT, laman mining Dwi Fauzan sebagai tenik tambang, menjelaskan tidak ada surat peringatan satu dan dua, tiga belum pernah mendapatkan juga teguran juga mejelaskan apa bila tidak ada penyebutan izin kami oleh pemerintah tidak akan PHK karyawan ukapnya
Mengenai pemutusan hubungan industrial PT. Laman Mining sepakat buat perjanjian bersama nomor PB/291/MED/VII/2022 pada hari kamis tanggal empat belas bulan Juli tahun dua ribu duapuluh dua menyatakan sepakat, nama Dwi Fauzan ,jabatan tenik tambang, nama Muhammad Abdullah jabatan General Affair (GA), Prayudi anugraha Valentinus jabatan carporat social Responsibility(CSR)
Bertindak atas nama perusahaan PT, laman mining yang selanjutnya dalam Perjanjian bersama ini disebut pihak pertama.
Nama Al Muhammad yani, SH, M, Kn sebagai kuasa hukum para perkerja/buruh jabatan Alvokat, dan saudara Nicho laus ridiono dan kawan-kawan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Mei 2022 serta untuk dan atas nama perkerja /buruh saudara muji yanto dan selanjutnya dalam surat perjanjian bersama disebut sebagai pihak kedua
Berdasarkan pasal 13 Ayat( 1) udang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian putus an perselisihan hubungan industrial (PHI) dinas Tenaga kerja dan dinas transmigrasi kabupaten ketapang telah disepakati
1, bahwa pihak pertama PT laman mining dan pihak kedua dari kuasa hukum perkerja AL Muhammad yani, SH, M, Kn dengan kawan- kawan Nicho laus ridiono, muji yanto, mereka sepakat untuk menghindari hubungan kerja terhitung tanggal 14/7/2022
2,bahwa atas pemutusan hubungan kerja sebagai mana dimaksud angka satu(1) pihak pertama sangup memberikan kepada pihak kedua suatu pembayaran uang penyelesaian PHK berdasarkan Pasal 44 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2021 yang meliputi uang pesangon sebesar satu kali ketentuan pasal 40 ayat (2) dan uang penghargaan sebesar satu kali ketentuan pasal 40 ayat (3) dan uang pergantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4)
3,bahwa ketentuan pemberian hak PHK sebagai mana angka kedua diatas berlaku bagi perkerja buruh yang bersetatus PKWTT berdasarkan surat keputusan pimpinan perusahaan dan PKWTT dari perubahan status hukum PKWT menjadi PKWTT.
4, bahwa Realisasi pembayaran kompensasi PHK sebagai mana anka kedua( 2) diatas dilakukan oleh pihak PT, laman mining dan pihak kedua kuasa hukum perkerja/buruh selambat-lambatnya tanggal 3 Oktober 2022
5, bahwa dengan telah dibayarnya angka empat (4) diatas maka permasalahan pemutusan hubungan kerja antara PT, laman mining dan kuasa hukum perkerja /buruh telah selesai secara menyeluruh dan pihak PT laman mining dan kuasa hukum perkerja/buruh berjanji telah saling membebaskan dari segala bentuk tuntutan baik sekarang mau pun dikemudian hari .
Ditandatangani oleh masing-masing pihak dan mulai berlaku mengikat kedua belah pihak sejak di tandatangani perjanjian bersama.