Masa Kerja 12 Tahun, Suryadi Kecewa Terima Pesangon 6 Bulan Gaji

Ojenews, Com, Ketapang Kalbar,-Suryadi salah satu Karyawan PT. LSM, warga Desa Laman Satong kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang Kalbar, Kecewa akan menegement PT. Ladang Sawit Mas (LSM), grup BGA tersebut, pasalnya pesongon yang beliau terima selama bekerja 12 tahun di terima hanya 6 bulan gaji. Senin ( 7 /4/2025) lalu.

Dari pengakuan Suryadi sebagai perkerja Kordinator jaga malam dirinya bekerja di perusahaan itu sejak tahun 2012 sampai 2025 sekira 12 tahun kerja.Mengenai Perkerja surat kerja kontrak di buat pada 21 November 2024 diputuskan dengan tidak sesuai perjanjian 6 bulan PKWT.

Terkait perihal itu, Suryadi sudah melakukan upaya untuk melakukan rundingan Birpartit Sudah 2 kali.

” Ini kita megajukanya, dari 26 Maret 2025 higa saat ini kita melakukan mengirimkan surat Birpartit yang kedua Kalinya dalam, isi surat rundingan Birpartit, 1 . Mengajukan hak pesangon sesuai, masa kerja 12 tahun lebih, 2. Hak BPJS ketenagakerjaan tidak didaftarkan mulai dari tahun 2012 sampai 2025, juga pada tahun 2016 sampai dengan 2020 pernah didaftakan namun higa sekarang sudah dinonaktifkan dari BPJS ketenagakerjaan tampa izin Perkerja sedangkan Perkerja masih aktif berkerja. 3.Hak uang THR yang dibayarkan setiap tahunnya hanya Rp. 700.000 setiap tahunnya. 4.Hak uang Beras setiap bulannya sebagai perkerja karyawan tetap Sesuai SK,” kata Suryadi.

Dikatakan bahwa persoalan ini sudah pernah dilakukan mediasi yang dihadiri menejer Traksi juga admin traksi, berserta karyawan 5 orang dan dari kepala Dusun juga sekdes Desa Suberpriangan, media ojenews. Mediasi tersebut menanda tangani Perjanjian Bersama,(PB) dari 4 orang karyawan jaga malam tersebut ikut menandatangani di kantor traksi PT. LSM, mesetujui dapat 5 bulan gaji dari 4 orang karyawan perkerja.

Keputusan bersama dalam mediasi tersebur Suriyadi (70 tahun) menolak tanda tangan dengan alasan tidak sesuai Hitungan Pesangon masa kerja 12 tahun, hanya 6 bulan gaji, beliau memohon Kepada pihak menegement PT. LSM grup BGA bisa mengeluarkan haknya sesuai undang-Undang tenaga kerjaan.

“Kita menutut Hak sesuai Undang-undang tenagakerjaan yang berlaku, juga memohon kepada dinas Tenaga kerjaan propinsi maupun kabupaten Ketapang, bisa ngabil langkah Konkret sesuai peraturan perundang-undangan tenaga kerjaan, “Ucapnya.

Dari hasil mediasi Rundingan Bipartit Pada tanggal 9 april 2025, Bapak Selamet selaku HRD, PT. Larang Sawit Mas, tersebut atas pengajuan pesangon berdasarkan Surat keputusan tersebut , hal tanda tangan berbeda itu, akan di kordinasikan yang bernama Pak Sim Chee Shak.
“‘ Terkait Surat Keputusan (SK) PT. Ladang Sawit Mas dan akan memangil ulang Bapak suriyadi terkait uang Pesangon,” Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *