Ojenews.com.Pekanbaru.Riau.
Paska ditetapkannya 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tugu Fakta Intergritas oleh Tindak pidana khusus (Pitsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, 12 tersangka diantaranya tunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum mereka.
Berkenaan dengan perihal tersebut dan dalam temu pers bersama Razman Arif Nasution kopishop jatra hotel Pekanbaru, Kamis (9/10) membenarkan bahwa 12 dari 18 tersangka memberi kuasa kepada dirinya sebagai pengacara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RTH tersebut.
Disebutkan Razman Arif Nasution, bahwa sebagai kuasa hukum dari 12 tersangka dan juga menyatakan bahwa dirinya dalam kasus ini masih memerulukan pendalaman materi dan sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang harus diambil bersama tim.
“Karna itu maka untuk langkah kongkrit apakah melakukan upaya hukum praperadilan, apakah melakukan upaya hukum lainnya, saat ini belum dapat saya sampaikan,” kata Razman.
Masih kata Razman Arif Nasution, pihaknya masih memerlukan waktu minimal satu malam untuk melakukan diskusi bersama tim, karena kasus ini menurutnya dalam sejarah kepemerintahan penetapan tersangka PNS adalah yang terbanyak dalam kasus yang sama mencapai hampir 13 orang.
“Sepanjang pengetahuan saya ini adalah penetapan tersangka PNS terbanya dikasus yang sama. Ini tahun politik banyak dugaan-dugaan terkait dengan politik dan Jangan kasus ini menjadi barter politik,”man arif Nasution.
Diharapkannya juga kasus RTH ini akan menjadi pembukatabir semuanya karena penegakan hukum harus berdasarkan fakta yang jelas bukan karena ada pesan sponsor dalam kasus ini atau karena ada ketidak sukaan.
“Ini patut didugakan ada muatan suka atau tidak suka, ini mengorbankan banyak orang dan dalam sejarah setau saya dalam kasus yang sama ini terbanyak yang saya tau,” tutupnya.(dy).