Ojenews. Com Ketapang Kalbar ,-Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) mengadakan audensi dengan bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD. Acara rapat dengar pendapat umum (RDPU) pukul 13:30 WIB itu terkait penyelesaian atas hak mitra 33,5 Ha dengan PT Kayong Argo Lestari (KAL), Kamis (27/01/2022.
Turut hadir peserta rapat pimpinan dan anggota komisi II DPRD k
Kabupaten Ketapang, Asisten II sektda Kabupaten Ketapang, Distahakbun Kabupaten Ketapang, kepala ATR/BPN Kabupaten Ketapang, kepala bagian hukum Setda Kabupaten Ketapang, Camat m
Matan Hilir Utara berserta Forkopicam, Kepala Desa Laman Satong Kecamatan Matanya Hilir Utara, Kepala Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara, ketua DAD kecamatan .atan Hilir Utara, Ketua LKDN Matan Hilir Utara, pencatat Dicky irawan SE, kasudbang kerja sama dan aspirasi bagian fasilitasi pengadan dan pengawasan sekretariat DPRD k
Kabupaten Ketapang.
Rapat dipimipin dan dibuka oleh Uti Royden Top SE, Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada pihak perwakilan dari masyarakat untuk menyampaikan permasalahan.
Dalam rapat dengar lendapat itu Masyarakat meminta realisasi hak mitra 20%(33, 5 Ha) dan lahan seluas 167,5 Ha kepada PT Kayong Argo lestari (KAL) sesuai janji sosialisasi awal perusahaan hijau kebun Mitra . kami meminta hasil produksi dan hak mitra (33, 5 Ha) selama lima tahun (60 bulan) dari tahun 2013.
Jika permohonan ini tidak ada realisasi atau tidak sesuai oleh pihak perusahaan PT Kayong Argo Lestari, maka kami akan mengambil kembali lahan peladangan pertanian Sungai Kecik, Rambang dan bagian Julutung seluas 167,5 Ha dan kemitraan dengan pihak perusahaan dibatalkan.
Setelah mendengar apa yang telah dipaparkan oleh pihak perwakilan masyarakat yang di awali oleh saudara Alipius terkait penyelesaian oleh pihak mitra 33,5 Ha dengan PT Kayong Argo lestari (ANJ grup) serta atas masukan dan tangabpan dari pimpinan rapat dengan pendapat umum (RDPU) ini dengan mengambil suatu kesimpulan dan disepakati beberapa hal diantaranya manejemen PT Kayong Argo lestari memfasilitasi proses pengajuan CPCL bersama tim TP3K Kabupaten Ketapang, menfasilitadi penyelesaian terhadap hak CPCL kelompok tani Usaha Sejahtera.
Hasil kesimpulan rapat dengan pendapat tersebut akan disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, dan ditandatangani Ketua Komisi II Uti Royden Top dan Natulis Disky Irawan, SE.