Ojenews,com, Ketapang Kalbar,-Kejari Ketapang tetapkan Bendahara Desa Mesubang Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang inisial Jy sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020-2021.
Saat ini tersangka telah ditahan di lapas kelas II B Ketapang.
Hal tersebut disampaikan , Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang RA Dhini Ardhany disela-sela kegiatan peringatan hari Bhakti Adhyaksa ( HBH) ke -36 tahun , Sabtu ( 23/7/2023).
Menitnya, penaganan kasus dana desa Mensubang tahun anggaran 2020-2021 tersebut berawal dari penyelidikan bidang intelijen yang kemudian dilimpahkan kebidang pidana kasus (pidsus) Kejari Ketapang.
“Sudah naik penyedikan , menetapkan tersangka pada 20 Juli kemarin, saat JY udah dilapas Ketapang untuk kemudian menunggu proses hukum selanjutnya” katanya.
Dhini melajukan, dari hasil penyidikan, tersangka tidak dapat mempertangung jawabkan penggunaan Dana Desa tersebut, bahkan untuk angaran dana desa tahun 2020 ditemukan kerugian negara sekitar Rp 300 juta.
Untuk tahun 2021 masih dalam proses enyidikan lebih lanjut ” tegasnya
Dhini berujar sebelum di lakukan penyidikan lebih lanjut pihaknya udah berkordinasi dengan Aparat Pengawasan intern Pemerintah ( APIP) berkaitan dengan kerugian negara dari kasus penyalahgunaan dana desa tersebut.
Tersangka itu tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, sehingga kami melakukan tindakan tegas agar ada efek jera dan menjadi contoh untuk aparatur desa lainnya supaya serius dan sesuai aturan dalam mengelola dana desa “tegasnya.
Dhini menambahkan pihaknya masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Terus kita dalami, jika ditemukan bukti baru dan keterlibatan pihak lain maka bukan tidak mungkin ada tersangka baru nantinya” pungkasnya.