Ojenews, Com Ketapang Kalbar,-Bapak Pujiyono dan Ibu Verawati mengirim Surat di tunjukan Kepada Kepala Desa Sungai Awan Kiri, dalam hal keberatan hasil Mediasi Tanah, 9 Febuari 2026 yang Lalu, di adakan di kantor Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan,Kabupaten Ketapang, sebelumnya beliau sudah mengirimkan surat dalam hal permintaan salinan Foto Kopy Dukumen Surat Keterangan Tanah (SKT) Atas Nama Lo Nam Tjua ( liang Uwe Atak) pada tanggal 13 Februari 2026, higa saat ini belum ada balasan surat atau merepon surat tersebut. Jumat 13/3/2026.
Dalam isi surat tersebut beliau mengajukan Surat Resmi atas hasil mediasi pada tanggal 9 Febuari 2026, terkait Tumpang tindih Surat Keterangan Tanah, di atas tanah, jl Ketapang- Siduk Desa Sungai Awan Kiri, Dusun Kali Baru, kecamatan Muara Pawan, kabupaten Ketapang ,Kalimantan Barat, luas tanah tersebut 210.000 M2, antara Bapak Pujiyono dan ibu Verawati dengan Lo Nam Tjua ( Lo Uwe Atak)
Dengan alasan mediasi tidak transparan pihak lawan menyembunyikan Dukumen Asli/ tidak menunjukkan bukti Surat yang valid saat Mediasi. ketidak adilan Desa / mediator tidak memfatilitasi pemeriksaan Dukumen secara Ojektif.
Bukti dari Ibu Verawati dan Ibu Pujiyono tumpah tindih Surat keterangan Tanah memiliki Nomor 593.3/95/I/ Pem pada tanggal 14 Maret tahun 2013, Nomor : 393.3/93/I/ Pem pada tanggal 6 Maret tahun 2013, Nomor: 593.3/94/I/Pem. Tanggal 12 Maret tahun 2013, Nomor : 593.3/97/ I/Pem pada tanggal 14 Maret tahun 2013, Nomor: 593.3/99/I/ Pem pada tanggal 20 Maret tahun 2013, sementara mediasi cenderung memenangkan Pihak Lawan tampa pembuktian Sepadan, membatalkan / menanggunghkan hasil mediasi sebelumnya.di tesbukan surat tersebut Kepada yang terhormat : Bapak Camat Muara Pawan, kepada yang terhormat :Ketua BPD desa sungai awan kiri.





