Oje,-Mendapat informasi dari media online tentang kebijakan Walikota Pekanbaru beberapa waktu setelah dilantik langsung menanda tangani Perwako tentang Tarif Parkir di Pekanbaru. Apakah tidak terkesan terlalu cepat dan apakah telah melalui kajian dampak atas perubahan tarif retribusi parkir di Kota Pekanbaru.
Dilihat dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari retribusi parkir dengan ditetapkannya perwako tersebut tentunya memberikan dampak pada penerimaan pendapatan dari retribusi parkir,disamping itu dalam implementasinya akan memberikan riak-riak dilapangan antara petugas pemunggut parkir dengan masyarakat
Perwako Pekanbaru sebagai bentuk menginplementasikan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, tentunya perubahan tarif retribusi parkir diperlukan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek sosial ditengah-tengah masyarakat nantinya. Alangkah lebih baik terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dengan petugas parkir yang merupakan garda terdepan dilapangan.
Teringat teori yang dikemukakan George C Edward yang mengatakan “Implementasi Kebijakan dipengaruhi 4 (empat) faktor,antara lain ;
1).Faktor Komunikasi,
2). Faktor sumber daya,
3).faktor disposisi
4).faktor struktur birokrasi”.
Dilihat dari konsep tersebut dapat dikatakan bahwa keberhasilan suatu implementasi kebijakan terlebih dahulu diperlukan bertimbangan atas keempat faktor tersebut agar pada implementasinya berhasil sebagaimana yang diharapkan, sehingga dalam beberapa literatur teori kebijakan terdapat pula tiga tahapan dalam kebijakan, yakni Perencanaan kebijakan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan.
Dalam perspektif teori kebijakan timbul pertanyaan apakah pemimpin yang baru terlebih dahulu telah melakukan evaluasi kebijakan ? sementara baru dilantik menjadi pemimpin yang memang memiliki kewenangan dalam menerbitkan perwako.
Tak dapat dimungkiri permasalahan perparkiran memang diperlukan tata kelolanya dalam berbagai aspek yang bermuara pada terwujudnya tata kelola perparkiran yang tertib dan aman serta memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Bila dicermati dalam pendekatan evaluasi implementasi kebijakan tentunya banyak aspek yang dilihat sebelum menetapkan perubahan kebijakan yang telah ada sebelumnya.misalnya dari sisi tatakelolanya dan sumber daya yang terlibat dalam melaksanakan kebijakan tersebut, harapannya melalui perubahan tarif retribusi parkir menimbulkan permalahan di tengah-tengah masyarakat nantinya. Mudah-mudahan kebijakan tersebut memang salah satu solusi tentang perparkiran bukan untuk memenuhi janji.
Penulis: Drs.Sofyan,M.Si