Ojenews.com Rohul Riau,- Seorang oknum Polisi di Kabupaten Rokan Hulu Berinisial PN diduga melakukan tindakan perselingkuhan terhadap istri rekannya sendiri yang berinisial PR di Desa Koto Tinggi, saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa (21/06/2022).
Sidang yang digelar tertutup itu di pimpin langsung oleh Ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hendah Karmila Dewi SH.MH yang di dampingi dua Hakim Anggota Novelika dan Nurlaili dan Satu Panitera.
Hadir juga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohul Lita Warman serta kedua pelaku perselingkuhan PN dan PR serta menghadirkan tiga orang saksi.
Usai pelaksanaan sidang, salah seorang keluarga korban bernama Bahagia Sembiring saat di wawancarai mengatakan
“Saya berharap dengan adanya persidangan hari ini agar Pelaku di proses secara hukum yang berlaku karena ini sudah termasuk menciderai institusi Polri dan sudah menyalahi kode etik kepolisian,” katanya.
Masih kata Bahagia Sembiring, ” Dan kami dari pihak keluarga korban juga berharap kepada Bapak Kapolri, Kapolda dan Kapolres Rohul agar pelaku di copot sebagai anggota polisi biar ini nanti menjadi efek jera bagi anggota lainnya,” ujar nya tegas.
Sementara itu pelaku PN saat di konfirmasi terkait kasus tersebut, Ia nya menghindar dan langsung meninggalkan lokasi kantor Pengadilan