Ojenews, com Ketapang Kalbar,-Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang menggelar mediasi antara PT.Laman Mining dengan kuasa hukum pekerja /buruh Al Muhammad Yani,SH.,M.Kn penyelesaian atas perselisihan hubungan industri, Senin (20/6/2022).
Surat panggilan mediasi dengan Nomor P/498/TKT-B560/VI/2022 ini dikeluarkan berdasarkan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial atas nama kantor Advokat/penasehat hukum AL Muhammad yani SH., M. Kn dan rekan nomor 18/Adp/VI/2022 tanggal 14 juni 2022 Maka sesuai dengan ketentuan pasal 10 undang-undang Nomor. 2 tahun 2004 tentang penyelisihan Hubungan Industrial junto peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian. Mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi.
Mediasi antara pimpinan perusahaan PT.Laman Mining dengan kuasa hukum para pekerja/buruh digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Jalan Hos Cokroaminoto Nomor 32 Kecamatan Delta Pawan.
Hadir dalam mediasi tersebut AL Muhammad Yani, SH., M Kn, Agus Riwiyanto SE, MM, Yasir Arafat SM,Babinkatimas Desa Sukaharja, perwakilan Polsek Kuala Tolak, Polsek Kecamatan Delta Pawan, Supriyadi sebagai perwakilan 100 orang karyawan PT, Laman Mining,
Mediasi di buka langsung oleh Agus Riwiyanto sebagai Mediator Dinas Tenaga Kerja, mengutamakan azas kemenangan bersama bagi kedua belah pihak (Win-win solutions).
Mediator minta kuasa hukum pekerja memberikan penjelasan atas prihal perselisihan tersebut.
Dalam mediasi AL Muhammad Yani, SH., M. Kn, kuasa hukum menjelaskan atas perihal tersebut, bahwa pihak PT, Laman Mining pada tanggal 12 April 2022 tidak melakukan perkerjan pada waktu tidak di tentukan, selanjutnya pada tanggal 27 April 2022 perusahaan melakukan PHK melalui pesan WhatsApp.
Dikatakan Al Muhammad Yani penyampaian PHK melalui WhatsApp dan di dalam Undang-undang Tenaga Kerjaan PP Nomor 35 tahun 2021 tidak ada pemutusan PHK melalui pesan WhatsApp,dan pada tanggal 20 Mei 2022 pihak perkerja baru mendapatkan surat resmi PHK dari peruzahaan,” papar Al Muhammad Yani SH.,M.Kn.
Tuntutan dari para pekerja:
1. Masalah kontrak kerja yang masih berlaku masih sisa 6 bulan dan 5 bulan lebih.
2. BPJS tenaga kerjaan yang belum di bayarkan dan beberapa belum didaftarkan oleh pihak PT, Laman Mining,
3.Menolak PHK sepihak pada 20 Mei 2022
4.Minta pihak PT, Laman Mining memberikan uang pesangon pada pihak perkerja.
Berdasarkan tuntutan dari para pekerja, Agus Riwiyanto, SE, MM, untuk menyurati PT, laman Mining untuk membayarkan BPJS Tenaga Kerjaan yang belum di bayarkan dan beberapa belum didaftarkan BPJS tenaga kerja, mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerapkan sesuai dengan Udang-udang tenaga kerjaan, dan mengenai sisa kontrak akan menerapkan konfesasi sesuai dengan kontrak kerja,” sebut Agus.
Sambutan dari pihak Mediator Yasir Arafat, SM, menyarankan segera mengumpulkan karyawan kanrak atau karyawan PKWT supaya mempermudah, penanganan hak-hak perkerja dan mengenai uang konfensasi yang di tranfer pihak PT, laman mining imbuhnya ”
Sematara itu humas Pak Palen yanv di konfirmasi media ojenews, com melalui Whats, pihak PT Laman Mining terkait karyawan di PHK belum dapat beri jawaban namun akan kordinasi dengan HO dan akan memberikan informasi selanjutnya,” katanya.