Ojenews.com Rohul Riau
Negeri Seribu Suluk,- Kasatpol PP kabupaten Rokan Hulu Riau Ridarmanto yang diwakili oleh Kepala bidang (Kabid) penegakan dan penindakan Perda Arwin Lubis SH adakan sarapan pagi bersama sejumlah Jurnalis pada Selasa (01/12) yang bertempat di komplek Pol-PP dan Damkar Kabupaten Rokan Hulu,
Dalam paparannya,Arwin Lubis menjelaskan,bahwa Posisi Pamong Praja menjalankan tugas Sebagai penegakan dan penindakan peraturan bupati no 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan virus covid-19,
Lanjutnya lagi, Tentunya dalam setiap kegiatan ini kami sangat berterima kasih kepada Insan Pers yang terus memberikan informasi kepada masyarakat luas, sehingga kami dalam menjalankan peraturan pemerintah mendapat dukungan dari dunia pers,katanya,
Hubungan berbagai instansi pemerintah dengan Insan Pers seperti ini perlu kita bangun demi Rokan Hulu lebih maju lagi,dan masyarakat bisa mengetahui perkembangan hukum secara continue,beber Arwin
Adapun untuk teguran tertulis sebanyak 7928, teguran lisan sebanyak 16.735, teguran sanksi kerja sosial tersebut bermacam-macam yakni saksi berupa memungut sampah, menyapu, menyanyi dan hapalan alquran berkisar sebanyak 3268 dan terakhir teguran denda administratif Rp. 250.000 sampai sejauh ini belum ada yang kenak,” jelas Arwin.
Dikatakan Arwin lagi bahwa rata-rata yang terjaring kebanyakan dari generasi anak-anak muda ada juga dari orang tua tetapi 80% tergolong dari generasi muda karna anak muda ini biasalah bandel selalu membuat kenakalan.(rat).