Ojenews.com Rohul Riau
Negeri Seribu Suluk,-Miris,penegakkan hukum kejahatan terhadap anak di Polres Rokan Hulu,
Pasalnya,telah terjadi dugaan Persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Dusun 2 Suka Damai Desa Kepayang kecamatan Kepenuhan Hulu beberapa bulan lalu dihentikan penyelidikannya, atas dasar sudah berdamai. Sampai hari ini pelaku tersebut masih bebas berkeliaran menghirup udara segar.
Kasus ini pun menjadi perhatian khusus bagi DPC LSM Perkara Rokan Hulu
yang mana pada tanggal 16 November lalu telah melayangkan surat STTP untuk menggelar aksi didepan Mapolres Rokan Hulu.
Namun karna suasana Pandemi, kasat intelkam memfasilitasi untuk ketemu dengan kasat Reskrim Jelas tuntutan DPC LSM Perkara rohul pada saat pertemuan tersebut untuk meminta tangkap pelaku dugaan Persetubuhan Terhadap Anak yang terjadi di dusun II desa Kepayang itu.
“Silahkan mereka berdamai, namun proses hukum tetap harus ditegakkan. Jika Seperti ini penegakan hukum, Kami Kwatirkan predator anak akan semakin merajalela,
Karna Jelas dalam BAB X UUD RI THN NO 35 THN 2014 Pasal 72
Masyarakat berhak memperoleh kesempatan se luas luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak,”ucapnya
Dikatakan, Perdamaian itu bukan lah untuk menghilangkan pidana, Namun lebih dari pada menjadi pertimbangan hakim nantinya saat di persidangan, Kami DPC LSM Perkara bukan membenci perdamaian, kami mendukung perdamaian itu, Akan Tetapi Kami juga meminta Proses Hukumnya tetap dijalankan, bukan malah di hentikan,”tuturnya
Berbeda dengan kasat Reskrim polres Rokan huluul, hal itu tidak Berlaku bagi kasat Reskrim polres Rohul hulu
Kasat lebih memilih menghentikan penyelidikannya,
Hal itupun ditegaskan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolang S.IK melalui Rilis Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto,SH
Dia mengatakan, perkara yg sdh melakukan Perdamaian kedua belah pihak dan mendapatkan Hak2 keadilan sbg warga negara yg memiliki Hak Hukum yg sama,seperti Perkara Pencabulan Anak yg di atur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
“Meskipun ini ( kasus) merupakan Delik Biasa, Suatu perkara dapat tidak di proses hukum atas terpenuhinya syarat keadilan,” ujar Totok Kepada Masyarakat lebih jelasnya Rabu Kamis (19/11/2020 ).
Ia menuturkan, pada Umumnya delik biasa tidak dapat di hentikan,namun demi kemanfaatan dan terpenuhinya Syarat Hukum yaitu apabila kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan maka dapat saja Perkara itu di hentikan melalui restoratif justice (keadilan restorasi)dan selaras Dg peraturan Kapolri no.6 th 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
“Harus tetap dilakukan penyelidikan, jika kasus belum Ada perdamaian Yg di sepakati kedua belah pihak terutama Korban,terang sebuah permasalahan,kecuali pidana yg menyangkut Atensi publik Contohnya Pembunuhan atau Curas Yg sdh sangat meresahkan masyarakat itu ya Tidak bisa di RJ,pungkasnya.
Perihal Perkara yg terpenuhinya kesepakatan Perdamaian adalah Salah satu contoh kasus persetubuhan terhadap remaja seperti Kasus yang terjadi di desa kepayang dusun 2 suka damai Desa Kepayang Kec.Kepenuhan Hulu beberapa bulan,kedua belah pihak telah Berdamai dan korban mencabut laporannya secara resmi dan Kesepakatan di nilai penyidik sdh memenuhi syarat Atas Dasar Perkap no.6 tahun 2019.
Di jelaskan pula oleh Kasat Reskrim Rohul saat di konfirmasi Media beberapa waktu lalu,polres telah Melakukan Gelar di polres tuturnya,Untuk kasus Pencabulan, desa kepayang dusun 2 suka damai tsb, penyidik sdh melakukan penyelidikan dan Telah d konfirmasi bahwa Kedua belah pihak emang sdh benar2 Berdamai di saksikan Keluarga dan Tokoh masyarakat Desa Kepayang tsb,mereka tidak ada Intervensi dri pihak manapun Ujar Pak kasat Reskrim dlm proses Perdamaian,Sehingga Korban di nyatakan telah mendapatkan Keadilan sesuai perkap no.6,sehingga Perkara tersebut telah bisa Berhentikan atas Dasar Terpenuhinya Keadilan Restorasi,Karena Keselamatan, Kenyamanan,serta keadilan masyarakat adalah hukum tertinggi.(tim)