HUT RI 74, Usai Upacara Wabub Kuansing H.Halim Hadiri Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana

Ojenews.com Kuansing Riau.

Bosatu Nogori Maju Taluk Kuantan,-Usai Pelaksanaan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 Wakil bupati Kuansing H.Halim hadiri pemberian remisi umum bagi Narapidana binaan cabang Rumah Tahanan Negara Teluk Kuantan, Sabtu, 17/8/2019.

Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Alqur,an yang dibacakan oleh anak binaan Lapas Teluk Kuantan.

Pemberian remisi tersebut disaksikan langsung Wakil Bupati Kuansing H.Halim didampingi para pejabat serta Forkopimda

Dalam sambutannya, H.Halim menyatakan Pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata merupakan suatu hal yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran agar Napi segera bebas, namun pemberian remisi merupakan bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.

Disamping itu pemberian remisi dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari kultur tempat pelaksanaan pidana serta dapat menjadi stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif, serta menekan tingkat frustrasi sehingga dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.

Wabub Halim juga berharap para napi bisa menjadi manusia yang bermanfaat bagi orang lain, dalam Alquran dikatakan “Allah tidak akan merubah nasib seseorang jika orang tersebut tidak mau merubahnya sendiri”.

“Marilah berkarya dan bekerja utk kehidupan yang lebih baik, jika di rutan ini saja bisa berkarya dengan baik maka kita harus yakin jika di luar sana kita akan mampu menjadi lebih baik lagi,” tutur H.Halim

Terhadap warga binaan yang langsung bebas H.Halim berpesan, saudara dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat jadilah insan yang taat hukum insan yang berakhlak dan berbudi luhur serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan.

Sementara Kepala Cabang Rutan Teluk Kuantan Abdul Rasyid Meliala ketika memberikan sambutan menjelaskan, saat ini Kemenkumham RI telah melaksanakan pembinaan berbasis IT makanya setiap pelayanan terutama dalam mengusulkan remisi, Pembebasan bersyarat (PB) melalui aplikasi online dengan System Database kermasyarakatan (SDP).

“Aplikasi SDP ini sudah teraplikasi diseluruh lapas dan rutan seluruh Indonesia” kata Rasid Meliala kepada awak media.

Secara data penghuni cabang rutan Teluk Kuantan sebanyak 327 orang yang terdiri dari tahanan narapidana 268 orang dan tahanan 59 orang

Untuk tahun 2019 berdasarkan hasil rekapitulasi warga binaan pemasyarakatan cabang rutan Teluk Kuantan yang mendapat remisi 163 orang dan remisi langsung bebas 2 orang.

Dengan syarat telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas atau rutan serta telah mejalani masa pidana lebih dari 6 bulan

Hal tersebut diatas tertuang Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham RI nomor PAS-984.PK.01.01.02 tahun 2019 tentang remisi umum tahun 2019.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Lapas Cabang rutan Teluk Kuantan juga menjelaskan, dalam melakukan pembinaan terhadap warga binaan pihak Lapas juga memberikan keterampilan terhadap warga binaan sehingga setelah keluar dari sini mereka dapat mengembangkannya dan menghasilkan nilai ekonomi bagi keluarga.

“Selain itu, dalam bidang keagamaan, cabang rutan Teluk Kuantan juga memberikan pelatihan Tilawah dan pengajian rutin juga diharapkan setelah keluar dari lapas dapat menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat sekitar”ucap M.Rasyid Meliala

Acara dihadiri perwakilan Kemenkumham RI, Kepala Rutan Teluk Kuantan, Kapolres Kuansing,Kajari, Pabung 0203 Inhu-Kuansing, Sekda, Asisten serat Forkopimda lainnya.(neneng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *