Ojenews.com Rohul Riau.
Negeri Seribu Suluk,-17 Agustus 1945 merupakan hari kemerdekaan bangsa Indonesia dan sering juga kita dengar masyarakat menyebutnya dengan Hari Ulang Tahun (HUT) RI, dan segenap bangsa Indonesia di seantero negeri ini selalu memperingatinya dengan berbagai acara dan gaya daerah masing masing.
Momen HUT RI tahun ini juga disambut gembira oleh Napi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Pasalnya sejumlah Napi mendapatkan Remisi umum dari negara berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 99 tahun 2012 tentang Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 4 tahun 1999 yaitu tentang warga binaan Pemasyarakatan akan diberikan remisi atau pengurangan tidak remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak, maupun rumah tahanan negara.
Upacara pemberian remisi umum ini dihadiri langsung oleh Bupati Rokan Hulu Sukiman, dalam amanatnya Bupati Sukiman juga membacakan sambutan Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada upacara pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74.
Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan Pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri,
dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional melalui pemberian remisi ini.
Diharapkan seluruh warga binaan Pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Pencipta.
kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 ini untuk lebih baik meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait dapat memberikan kepastian hukum.
kepada masyarakat dalam melaksanakan tugasnya hanya dengan penuh integritas pekerja profesional dan tulus dengan terus berupaya untuk menjadikan lapas dan Rutan dalam suasana kondusif aman serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi,”sebutnya.(desi).