DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Riau TH 2018

Ojenews.com Pekanbaru Riau.
Neegeri Melayu Smart City-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, Senin (20/5/2019).

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli yang dihadiri oleh Gubernur Riau Syamsuar dan jajaran pejabat, Kepala BPK RI Perwakilan Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)Riau.

Ketua DPRD Riau politisi Partai Golkar ini, mengharapkan agar Pemerintah Daerah Provinsi Riau, dalam hal ini Gubernur Riau dan DPRD Riau dapat menindaklanjuti apa yang menjadi catatan dalam LHP tersebut sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap pelakanaan APBD 2018.

Berkenaan dengan perihal tersebut,kata Ketua nantinya DPRD Riau akan menggelar rapat paripurna sebagai tindak lanjut pembahasan laporan BPK RI, tentang penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. Sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kita harapkan Gubernur Riau berserta jajaran dapat mempersiapkan berbagai hal yang terkait dengan usulan Ranperda tersebut dalam waktu yang tidak begitu lama,”kata Septina.

Dalam paripurna tersebut, BPK RI memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Riau atas laporan keuangan tahun 2018, namun begitu masih terdapat beberapa catatan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya hingga 60 hari kedepan.

“Pada tahun 2018 lalu, BPK memberi Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ) tahun 2017 Pemerintah Provinsi Riau, pada tahun ini, berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD 2018, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP,” kata Ipoeng.

Disampaikan Ipoeng, dalam penyajian laporan, Pemprov Riau telah menyelenggarakan jurnal aktual secara penuh, namun demkian penggunaan sistem Informasi Pengelolaan keuangan Daerah (SIPKD) masih belum optimal.

“Aplikasi SIPKD belum dapat menarik saldo awal pelaporan audit tahun sebelumnya, sehingga harus diinput ulang dan sepenuhnya belum menyajikan aset di neraca,” kata dia.

Sementara tekait dengan penatausahaan aset, kata Ipoeng, Pemprov Riau telah menyajikan aset tetap, dan melakukan kapitalisasi aset tetap, namun demikian hal itu dilakukan masih dengan cara manual.

“Pemprov Riau juga belum menggunakan sistem aplikasi terintegrasi dalam pengelolaan dan penatausahaan aset serta penyusunan laporan keuangan, sehubungan dengan hal tersebut, kami mendorong supaya Pemprov Riau menetapkan sistem aplikasi secara menyeluruh dan terintegrasi dalam pengelolaan dan pertangungjawaban pengelolaan keuangan daerah agar lebih akurat, transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Selain masalah pengendalian Intern, Ipoeng juga menyampaikan beberapa temuan terkait dengan kepatuhan Pemprov Riau terhadap peraturan perundang-undangan.

Di antaranya adalah, BPK mendapati nilai penyertaan modal yang diberikan oleh Pemprov Riau terhadap enam BUMD belum disajikan berdasarkan audit kantor akuntan publik.

BPK juga menemukan jika pengelolaan belanja hibah uang dan barang kepada pihak ketiga dan masyarakat belum tertib.

“Aset yang bersumber dari hibah Kemendikbud tahun 2017 dan tahun 2018 belum dicatat dalam kartu inventaris barang Dinas Pendidikan Provinsi Riau,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Ipoeng, pola pengelolaan badan layanan umum pada RSUD Arifn Achmad, RSUD Petala Bumi dan RSJ Tampan belum memadai, “selain itu terdapat belanja perjalanan dinas di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak sesuai dengan kondisi senyatanya,” kata dia.

“BPK juga mendapati adanya kekurangan volume pekerjaan fisik pada pembangunan gedung dan bangunan pada beberapa OPD,” tambah Ipoeng lagi

Terkait opini WTP yang ke-5 kalinya diterima Pemerintah Provinsi Riau, Gubernur Riau Syamsuar dalam laporannya menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.

“Alhamdulillah hari ini Opini WTP dapat diterima kembali oleh Pemerintah Provinsi Riau, dengan capaian yang ke-5 kali ini kita patut bersyukur kepada Allah SWT atas prestasi tertinggi di bidang pengelolaan keuangan dari BPK RI, dimana kita berhasil mempertahankan untuk ke-5 kalinya,” kata Syamsuar.

Disebutkan juga bahwa keberhasilan yang telah diraih itu juga berkat adanya komitmen bersama antara Pemrov Riau dan DPRD Riau.

“Kami mengucapkan terimaksaih kepada BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan selama 30 hari dengan mempertahankan independensi dan integritasnya, terimakasih kepada seluruh kepala OPD dan jajaran, khususnya kepada pihak yang terkait dalam penyusunan laporan keuangan Pemprov Riau,”kata Syamsuar.

Ditambahkan Gubri Syamsuar,bahwa pihaknya akan segera menindaklajuti hal hal yang menjadi temuan serta catatan oleh BPK RI.

“Selanjutnya hal hal yang menjadi temuan dari BPK segera akan kami tindak lanjuti bahkan jika masih ada temuan, dalam waktu 60 hari ini kami siap untuk menindak lanjutinya. Kami akan melakukan kordinasi dan menyampaikan kepada OPD terkait agar temuan temuan tersebut segera ditindak lanjuti,”ujar Gubri Samsuar.(ADV DPRD Riau).

“Tindak lanjut itu nanti akan kami sampaikan kepada BPK RI, kita optimis karena itu sudah menjadi kewajiban Pemprov. Riau,” pungkasnya. (ADV DPRD RIAU)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *