Disinyalir Potongan Pajak Dana Ad Hock KPUD Pekanbaru Tanpa Regulasi Yang Jelas

Ilstrasi (foto anneahira.com)

Ojenews.com.Pekanabaru.Riau.
Pekanbaru-Kendatipun helat demokrasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru telah usai dan sukses tanpa gugatan namun disisi lain masih meninggalkan kesan yang harus diluruskan.

Pasalnya, dana Ad Hock yang peruntukannya bagi penyelenggara di TPS telah dipotong pajaknya oleh KPU tanpa regulasi yang jelas.  Dana yang terbagi dalam beberapa item tersebut dantaranya, honor penyelenggara, dana konsumsi, dana sewa tenda dan kursi, masing-masing item dipotong langsung oleh bendahara KPU.

Bacaan Lainnya

Dari penuturan salah seorang Ketua KPPS  di Rumbai yang enggan disebutkan namanya mengatakan pihaknya menerima honor, dana konsumsi dan dana sewa tenda kursi  telah melalui potongan pajak masing-masing sebesar 13 sampai 15 persen.

“Saya terima honor sebagai ketua sebesar Rp.5.50.000,-ini sudah dipotong pajak, dana lainnya konsumsi, sewa tenda sama kursi juga sudah dipotong pajak,”katanya.

Terkait hal tersebut bendahara KPUD Pekanbaru Yeni membantah, dan mengatakan potongan pajak dana tersebut sudah berdasarkan regulasi yang jelas. “Dari KPU RI dianjurkan potongan pajak langsung, kalau sudah diserahkan nantik susah memotongnya,”kata Yeni.

Dijabarkannya, dana tersebut dilakukan tiga kali penyaluran, untuk pembuatan TPS dengan sewa tenda kursi dibebankan pajak 2 persen bagi rekanan yang memiliki NPWP dan bagi yang tidak dikenakan sebesar 4 persen. Sementara untuk dana konsumsi dikenakan pajak daerah 10 persen.

“Ini sudah aturan dari Dispenda untuk konsumsi kita harus setor 10 persen, kalau disekretariat mereka paham semunya,”kata bendahara KPUD Pekanbaru itu.

Yeni juga mengatakan untuk honor penyelenggara di TPS dikenakan pajak berdasarkan PPH 21. ” Bagi penyelenggara di TPS kita pungut pajaknya 6 persen dan disetorkan melalui NPWP KPUD Pekanbaru,”tuturnya.(oje)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *