Oleh : Eka Daddy Kurnia Pejabat Pengawas KPPN Ketapang
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa salah satu tujuan Negara Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum dengan berdasar pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang dalam hal ini Pemerintah kemudian berupa mewujudkan haltersebut yang antara lain melalui program-program prioritas yang mempunyai fungsi pemerataan pembangunan dan ekonomi.
Salah satu program pemerataan ekonomi yang dijalankan Pemerintah Pusat pada saat ini adalah Dana Desa. Dana Desa merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis yang pelaksanaannya langsung dilaksanakan sendiri oleh desa terkait. Adapun penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Penerima Dana Desa saat ini dibagi menjadi dua jenis desa yaitu desa mandiri dan desa reguler. Sedangkan tahapan penyaluran untuk desa mandiri dibagi menjadi 2 tahap dan 3 tahap untuk desa reguler. Total anggaran Dana Desa tahun 2022 yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat adalah 68 triliun rupiah yang dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Dana Desa sendiri dapat dikatakan berasal dari suatu bentuk Community Driven Development (CDD) atau secara harfiah adalah pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat/komunitas, yang merupakan sebuah konsep yang dapat menjelaskan upaya dan inisiatif masyarakat dalam melaksanakan pengembangan masyarakat, dimana masyarakat diberikan pembiayaan untuk berupaya dan mengelola kegiatan untuk tujuan dan kepentingan dari masing-masing desa.Dengan penyerahan proses pelaksanaan dan inisiatif kepada desa, Dana Desa merupakan bentuk desentralisasi Pemerintah Pusat kepada bentuk lembaga/organisasi terkecil di dalam negara yaitu desa yang kemudian diharapkan dengan pelimpahan tersebut dinamika serta permasalahan dalam impelementasinya dapat lebih terukur dan dapat dimitigasi serta sasaran dapat diraih dengan tepat.
Beberapa permasalahan yang sering timbul dalam implementasi Dana Desa yang pertama adalah Fraud atau penyelewengan, yang biasanya melibatkan aparat desa. Meskipun kontrol dari implementasi Dana Desa sendiri harusnya cukup kuat dikarenakan seluruh masyarakat desa dapat melakukan pengawasan terhadap implementasinya. Namun kekurangan informasi, ketidaktahuan bahkan ketidakkepedulian masyarakat terhadap Dana Desa sendiri menyebabkan kurangnya pengawasan terhadap Dana Desa yang ada. Permasalahan kedua adalah keterbatasan sarana dan prasarana, hal ini menjadi umum khususnya pada desa yang masih tertinggal dimana tidak tersedianya atau kualitas yang buruk dari perangkat sarana prasarana yang dibutuhkan dalam rangka administrasi Dana Desa contohnya komputer, jaringan internet yang kemudian menghambat penyaluran Dana Desa.Yang ketiga adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM), seringkali karena keterbatasan SDM proses administrasi maupun pengelolaan Dana Desa menjadi kacau sehingga menghambat pelaksanaan dan penyaluran Dana Desa. Lalu keempat, yang terakhir adalah rendahnya efektivitas dan efisiensi dari pelaksanaan Dana Desa terhadap sasaran yang dicapai. Misal tujuan yang ingin dicapai telah tepat namun karena kurangnya efektivitas dan efisiensi maka hasil yang didapat menjadi tidak maksimal.
Pelaksanaan Dana Desa tidak dapat dilepaskan dari otoritas Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang merupakan bentuk pemerintahan di atasnya. Dalam hal ini beberapa peran Pemda dalam pelaksanaan Dana Desa yang pertama adalah supervisi dan pendampingan yang dalam hal ini meliputi aspek administratif maupun teknis. Pada aspek administratif, Pemda melakukan monitoring dan pengecekan kelengkapan serta kebenaran dari administrasi dokumen Dana Desa untuk menjamin lancarnya penyaluran Dana Desa. Pemda juga membantu mengingatkan tenggat waktu pelaksanaan maupun batas-batas waktu pengajuan pencairan Dana Desa. Sedangkan pada aspek teknis, Pemda dapat melakukan pendampingan dan memberikan konsultasi terhadap teknis baik perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan sehingga secara hasil yang didapat dari kegiatan yang dilaksanakan dapat lebih berkualitas. Lalu yang peran Pemda yang kedua adalah evaluasi, review Pemda kemudian rekomendasi atas evaluasi serta saran atas pelaksanaan Dana Desa dapat membantu Desa untuk dapat mencapai sasaran yang tepat dengan efektif dan efisien dan hasil yang maksimal.
Kedepannya bukan tidak mungkin model CDD seperti dalam bentuk Dana Desa merupakan salah satu format pembangunan melalui pendelegasian wewenang langsung kepada masyarakat yang dapat diunggulkan dan diandalkan oleh Negara. Saat ini pelaksanaan Dana Desa di Indonesia telah diapresiasi oleh Bank Dunia bahkan beberapa negara lain di dunia berencana menjadikan Dana Desa sebagai model untuk diterapkan di negara mereka. Namun tidak terlepas dari yang telah disebutkan sebelumnya bahwa dengan Dana Desa ini, kita sebagai komponen dalam masyarakat dapat memberikan andil terhadap pembangunan bangsa melalui kesadaran, kepedulian dan peran serta kita baik secara langsung maupun tidak langsung pada lingkungan terkecil kita untuk mencapai kebaikan bersama karena Dana Desa adalah dana kita.