Anggota DPRD Ketapang Mia Gayatri,SE Hadiri Acara Milad Ke-3 Puan Ketapang

Ojenews,com, Ketapang Kalbar, HumproDPRD – Anggota DPRD Ketapang dari Fraksi Golkar Mia Gayatri, SE hadiri Acara Milad ke-3 Puan Ketapang. Bertempat di salah satu Hotel di Ketapang Senin (12/12/2022) malam., Turut hadir juga Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Syamsul Islami S.IP., MT.

Dalam sambutannya Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Syamsul Islami S.IP., MT., Menyampaikan Milad ke III Puan Kabupaten Ketapang dalam kesempatan kali ini, saya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada puan yang selama ini telah melaksanakan kegiatan di Kabupaten Ketapang dalam membantu membangun perekonomian masyarakat.

Untuk itu atas nama Pemerintah Kabupaten Ketapang saya mengucapkan terima kasih kepada organisasi puan.
Berdasarkan Undang-Undang 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dimana usaha mikro adalah usaha dengan kriteria sebagai berikut:

A. Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang – Undang ini.

B. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian yang baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana di maksud dalam Undang – Undang.**(ms).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *