6 Tahun Buron, Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Atas Nama Terpidana M.Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang

Ojenews.com Palembang Sumsel,-Selama 6 tahun jadi buronan,terpidana M.Yani alias Jenggo bin Yahya Nanang akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel. Penangkapan terpidana M.Yani tersebut dilakukan pada Jum’at tanggal 15 Desember 2023 pukul 13.00 Wib, bertempat di Jl. Ratu Sianum Lrg Kenanga Palembang.

Dimana Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu oleh Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi E Bpk. Adi Mulyawan. SH. MH serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang.

Bahwa M. Yani alias Jenggo bin Yahya Nanang merupakan terpidana dalam Perkara Pengrusakan Barang sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP yang divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 52/K/PID/2017 Tanggal 06 April 2017 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 6 (enam) tahun.

Terpidana M.Yani Alias Jenggo bin Yahya Nanang setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang, selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Pakjo Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku.(rls/kasipenhum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *