Terkait Insiden Jaksa Amankan Mahasiswa upayakan jaksa dan mahasiswa berdamai, lam Rohul Gelar Sidang Adat

Ojenews.com.Rohul.Riau.

Bacaan Lainnya

Pasir Pengaraian-Ketua lembaga adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hulu, H.Zulyadaini, menggerlar sidang adat dalam rangka mendamaikan mahasiswa yang terhimpun dalam organisasi Rumpun Pemuda Pelajar Mahasiswa (RPPM) Rohul yang bersengketa dengan Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, akibat insiden 16 Mei 2017 lalu. LAM Rohul berupaya persoalan ini tuntas secara adat.

Dalam upaya mendamaikan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Rumpun Pemuda Pelajar Mahasiswa , dengan Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, lembaga adat melayu Riau kabupaten Rokan Hulu, mendudukkan persoalan tersebut, dengan melaksanakan sidang adat, yang dihadiri Hulu Balang Kabupaten Rokan Hulu, Pemangku Adat dari lima luhak se-kabupaten Rokan Hulu, pengurus beserta ketua lamr Rokan Hulu, Polres Rohul, dan utusan pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, dan utusan Koramil. kemudian pihak yang bersengketa, para mahasiswa yang diwakili oleh Rio dan kuasa hukumnya, dan sejumlah pejabat Kejari Rokan Hulu.

Ketua lam Rokan Hulu, Zul Yadaini, menginginkan melalui sidang adat ini dicapai kemufakatan, yakni perdamaian. Namun pihak mahasiswa teguh pendirian untuk menempuh jalur adat dan jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. hingga putusan sidang adat ditunda satu minggu kedepan, dengan harapan mahasiswa mempertimbangkan untuk berdamai, demi kemaslahan dan kesejahteraan bersama.

“kami sangat mengapresiasi tindakan lamr Rokan Hulu, yang sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak ..” tandas Kasi intel kejari Rohul, Agus.

selaku instansi penegak hukum, Agus menilai, penyelesaian melalui hukum adat sangat diakui di NKRI dan sangat dijunjung tinggi masyarakat.Putusan sidang adat lamr Rokan Hulu, terkait insiden yang terjadi antara mahasiswa dan pejabat kejari Rohul ini, bakal dilaksanakan pekan depan. (ina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *