Terkai Perkembangan Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Pelapor Alfitra, Disinyalir Enggan Berkomentar

Ojenews.com Kuansing Riau.
Bosatu Nogori Maju,-Selaku Kuasa hukum yang melaporkan kasus pengeroyokan terhadap kliennya, Muhammad Irfan SH diduga enggan berkomentar dan berikan penjelasan terkait perkembangan kasus pengeroyokan terhadap kliennya Alfitra Arianto beberapa waktu lalu.

Muhammad Irfan, SH Ketika dikonfirmasi awak media Terkait perkembangan kasus pengeroyokan terhadap kliennya tersebut oleh penyidik polres Kuansing, Dirinya terkesan menutup-nutupi kepada media dan Dirinya tampak masih ragu untuk mempublikasikan kepada media.

Dengan telah dilaporkannya pelaku perkara pengeroyokan tersebut, dan adanya barang bukti seperti rekaman cctv, Penyidik Polres kata Irfan telah memproses dan sudah dua kali memanggil korban (Alfitra Arianto-red) untuk dimintai keterangan, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang beliau sampaikan, meskipun sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh media.

Sebagaimana dalam laporan LP / 95/IX/2019/RIAU/SPKT/ RES KUANSING, TGL 11 SEPTEMBER 2019. Alfitra alias Alfitra Salam (korban.red) telah melaporkan pelaku pengeroyokan melalui kuasa hukumnya M.Irfan.SH ke Polres Kuansing pada Rabu,(11/09/2019) Pukul 20.00 WIB.

Menurut Irfan, kepada media ini Senin (23/9/2019) pagi, melalui pesan singkat via WhatsApp mengatakan bahwa kasus pengeroyokan tersebut merupakan delik dolus, bukan delik culpa.Delik dolus artinya delik kesengajaan, kemudian Dalam kasus ini perdamaian tidak menghilangkan pidana.

“Kita meminta pihak kepolisan untuk segera mengungkap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang dialami Alfitra, Karena saksi-saksi sudah diperiksa, hasil visum et repertum (VR) juga sudah, dan Bukti petunjuk rekaman cctv sudah ada, dan jelas dalam rekaman cctv, sangat nyata wajah dan peran masing masing diduga pelaku pengeroyokan terhadap klien kami, jadi nunggu apa lagi,” Cetus Irfan seperti dimuat media ini beberapa waktu lalu.

Kemudian Irfan juga Menambahkan, Pelaku pengeroyokan terhadap kliennya tersebut bisa diancam dengan Pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,”tutup Irfan.(neneng).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *