
Ojenews.com Kuansing Riau.
Bosatu Nogori Maju,-Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP.A/09/IX/Res.4.2/2019/Riau/Res Kuansing/Sek Cerenti, tanggal 3 September 2019 telah terjadi dugaan penyalahgunaan TP Narkotika jenis sabu sabu.
Pelapor Erwin, S.Kom Pangkat/Nrp Bripka/84050963 Jabatan Ps.Kanit Reskrim Polsek Cernti. Pelaku : 1.AF, warga Kecamatan Inuman Inuman Kabupaten Kuansing, 2.SR, warga Kecamatan Cerenti Kabupaten. Kuansing. 3. AI, warga Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kunasing.
Saksi-saksi :1. Nama : DESRIAL, Polisi, Aspol Sek Cerenti.2.Nama : Noprizal , Polisi, Aspol Ressek cerenti.
Barang bukti :
– 1 (satu) Peket Kecil Narkotika Jenis Shabu.
– 1 (satu) buah kaca pirek yg diduga berisikan sabu sabu.
– 1 satu) buah kaca pirek
– Satu set Alat Hisap (Bong) terbuat dari Botol Aqua.
Kronologis kejadian :
Pada hari Selasa tanggal 3 September 2019 sekitar Pukul 15.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Cerenti Mendapatkan Informasi dari Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika.
Kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Cerenti, selanjutnya Kapolsek Cerenti Akp G Lumban toruan memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota untuk menindak laporan masyarakat tersebut.
Sehingga pada pukul 16.30 Wib, di Pondok Kebun yang berada di Desa Lebuh Lurus Kecamatan Inuman ditemukan 3 Pelaku yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu sabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan terhadap Tersangka An. AI alias ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu didalam kantong celana yang digunakan oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Cerenti untuk di proses lebih lanjut.
Pasal yg dilanggar :
Pasal 112 Jo Pasal 127 UU RI No 35 thn 2009 ttg Narkotika.
Tindakan yang diambil:
1. Melakukan pengeledahan.
2. Membuat Laporan Polisi.
3. BAP Tersangka.(neneng)