Ojenews.com.Rohul.Riau.
Negeri Seribu Suluk-Kini sudah memasuki minggu kedua tahun 2018 dan tahun 2017 sudah terlewati, begitu juga pelaksanaan berbagai kegiatan yang sudah direncanakan juga sudah tutup buku seperti kegiatan fisik non fisik di seluruh Desa se Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau diminta Laporan Pertanggung Jawaban Pemerintah Desanya diserahkan paling lambat (10/01/2018).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu , Ir Jufri M.Si didampingi Kabid Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa Mahrani Harahap S.Sos, Kasi Pemgolaan Aset Desa Desmi Rahmawati saat berbincang-bincang pada Selasa, (9/1) dikantormya menjawab kapan berakhirnya kegiatan di Desa terkait Dana Desa tahun 2017.
Jufri menjelaskan Sebelumnya pihaknya sudah mengingatkan kepada seluruh Desa untuk menggesa kegiatan yang menggunakan Dana Desa dari APBN serta Alokasi Dan Desa (ADD) yang berasal dari APBD Rohul.
“Untuk kegiatan fisik yang di biayai dana desa dan alokasi dana desa paling lambat harus sudah selesai dikerjakan sebelum tanggal 20 Desember 2017 dan paling terlambat 31 December 2017. Sedangkan LPJ juga sudah kita sampaikan paling lambat 10 Januari 2018,” jelas Kadis PMPD Rohul.
Hal ini ditegaskannya, dalam melaksanakan percepatan kegiatan di Tahun 2018 ini, karena adanya perubahan pencairan DD yang Sebelumnya sering terlambat, kini tahap awal bulan januari dan selanjutnya setiap awal triwulan kegiatan itu dilaksanakan pencairan dananya.
“Terkait Kalau ada desa yang masih melaksnakan kegiatan tahun 2017, tolong sampaikan kepada kami untuk diefaluasi apa kendalanya, yang jelas kita DPMPD sudah menyurati seluruh desa tentang hal tersebut,”terangnya.
“Juga keadaan alam, karena musim penghujan juga salah satu penyebab, kegiatan pembangunan di desa-desa itu masih ada, namun kalau ada sampaikan kepada kami,”tambah Jufri. Dan menjelaskan, kalau kegiatan tahun 2017 tidak bisa dilaksanakan yang sudah masuk dalam perencanaan, berarti sudah masuk dalam dana silva tahun 2018.
“Untuk diketahui ada nanti dana silvanya setelah diterima laporan pertanggungjawaban yang harus diserahkan ke pemerintah paling lambat 10 Januari 2018,” pungkasnya.
Sebelumnya, secara Teknis Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa tahap kedua sudah dicairkan sesuai permintaan kepala desa, karena berdasarkan laporan sistem keuangan desa (Siskeudes), 139 desa penerima sudah melakukan input data APBD desa dan juga LPJ Penggunaan dana desa dan alokasi dana desa Tahap I.
Besaran dana desa tahap kedua yang dikucurkan,nuntuk besaran dana desa yang berasal dari APBN, jumlahnya sekitar Rp 44 Miliar. sementra untuk alokasi dana desa (ADD) tahap kedua, pemerintah menyiapkan anggaan sebesar Rp.36 miliar.
“Asalkan syarat terpenuhi, maka pencairan bisa dapat langsung di proses,” kata Jufri saat itu.
Dan pada pencairan DD dan ADD tahap kedua ini, desa juga diminta untuk menyerahkan bukti pembayaran pajak kegiatan dana desa, dan desa juga diwajibkan untuk membuka rekening di BRI, agar mempermudah pemindah bukaan dari kas daerah ke kas desa. (Oje)