Suparman Vonis Bebas Johar Diganjar hukuman 5,6 bulan

Parman langsung sujut syukur (foto net)

Ojenews.com.Pekanbaru.Riau.
Hari ini, Kamis (23/2/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hakim ketua Rinaldi Triandiko, memutuskan bahwa Terdakwa Suparman selaku Bupati Rokan Hulu (non aktif) dengan vonis bebas, sementara itu Johar Firdaus mantan Ketua DPRD Riau diganjar hukuman penjara selama lima tahun enam (5,6) bulan.

Bupati Rokan Hulu (non-aktif) Suparman divonis bebas dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015.
Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan,” kata hakim ketua rinaldi Triandiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskan dari dakwaan jaksa, memerintahkan terdakwa Suparman bebas dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam ketentuan kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata hakim.

Sementara terdakwa satu Johar Firdaus, diganjar hukuman penjara lima tahun enam(5,6) bulan dan denda Rp200 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan penjara, serta membayar biaya perkara Rp10 ribu,” kata hakim ketua Rinaldi.(oje).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *