Sidang Lanjutan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Kembali Digelar,

 

Ojenews.com Rohul Riau

Negeri Seribu Suluk,‘Rabu 30/09/2020

,dalam agenda pemeriksaan saksi pada persidangan ini JPU menghadirkan saksi mahkota, Putri Widianingsing alias Shaci.

Dalam keterangan Shaci saat fakta persidangan saksi mengenali Yani melalui media sosial Facebook.

Melalui pesan singkat messengger Yani mengajak Shaci untuk bertemu di wisma 99.

Shaci juga menceritakan, sesampainya shaci di wisma tersebut, sebelum nya ternyata yani sudah memesan Kamar di wisma 99 itu

Pada saat didalam kamar tersebut shaci menceritakan bahwa setelah shaci berhubungan badan dengan yani, yani dan wawan meracik alat isap sabu sabu untuk memakai sabu, pada saat yani dan wawan meracik alat tersebut saksi shaci sedang diatas tempat tidur sambil bermain hp.

Saat JPU menanyakan darimana narkoba jenis sabu sabu itu didapat

Saksi menjelaskan”Narkoba yang mereka gunakan saksi tidak mengetahui darimana sabu sabu tersebut didapatkan, jelasnya”

Kemudian pada sidang ini PH terdakwa mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi shaci tentang keterlibatan saksi didalam kamar wisma 99 tersebut,

Bahkan dalam persidangan PH terdakwa memohon kepada ketua Majelis hakim untuk melihat dan membacakan BAP saksi

Pada persidangan itu PH terdakwa membacakan hasil BAP saksi dan bertanya kepada saksi Apakah isi dari BAP tersebut benar

Saksi shaci mengakui dan membenarkan apa yang dibacakan PH terdakwa dalam isi BAP tersebut.

Kemudian hakim menanyakan kepada Yani dan Wawan apakah keterangan saksi itu benar, Yani dan Wawan membenarkan bahwa apa yang di sampaikan shaci tersebut benar.

Hanya saja Wawan dan Yani menambahkan bahwa saksi Shaci ikut menghisap sabu sabu tersebut.

Majelis hakim kembali bertanya kepada shaci, tentang keterangan Wawan dan Yani, namun Saksi Saci tetap pada keterangan nya bahwa Dia Tidak Ikut Memakai Sabu sabu pada saat berada didalam kamar tersebut, kehadiran saya dikamar hanya jual jasa saja pak hakim ucap”saksi shaci ibu beranak satu tersebut

Pada penghujung sidang, kuasa hukum terdakwa Abd Hakim Spd SH.MH meminta kepada ketua majelis hakim agar saksi shaci ditahan, karna menurut pengakuan Yani dan Wawan, saksi shaci Juga Ikut memakai sabu sabu saat dikamar wisma 99 tersebut

Namun Permintaan PH terdakwa itu ditolak oleh majelis hakim dengan alasan rasa pri kemanusiaan, mengingat saksi memiliki seorang anak kecil,

majelis hakim berpesan kepada saksi agar tetap koperatif,apabila di butuhkan untuk saksi agar dapat menghadiri. ( Ratri )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *