Ojenews.com Rohul Riau.
Negeri Seribu Suluk-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditemukan tergeletak berlumuran darah dengan beberapa luka sabetan benda tajam sehingga korban meninggal dunia, kejadian tersebut didalam rumahnya, Desa Bagan tujuh, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu.
Peristiwa diketahui adanya pembunuhan, ketika Dama Indriyana (22) anak dari Korban, pada hari Senin (22/10/2018) sekitar pukul 13:30 WIB. Baru sampai di rumah pulang dari Pekanbaru, melihat pintu rumah dikunci.
Dama Indriyana yang masih Kuliah beserta adiknya Dewa Kesuma (14) serta adiknya yang paling kecil berusaha masuk dengan mendobrak pintu samping rumah, setelah masuk kedalam rumah melihat ibunya sudah tergeletak diruang tamu dengan bersimbah darah dan beberapa luka.
Setelah menyangka bawa ibunya ada yang membunuh, lantas Dama Indriyana, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darussalam, Masyarakat disekitar ramai berdatangan dihebohkan adanya kasus pembunuhan datang melihat ketempat kejadian.
Kapolres Rokan hulu AKBP M. Hasyim Risahondua SIK, MSi, melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH. Membenarkan telah terjadi Pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SU (51) terhadap istrinya yang bernama Endrowati (41) pada hari Senin (22/10/2018) sekira pukul 10:30 WIB.
Dikatakannya, bermula dari Endrowati (Korban) menanyakan uang sisa dari pembelian pupuk kepada SU, namun SU tidak memberikan dengan alasan untuk keperluan mobilnya.
Selanjutnya Korban marah marah dan terjadi pertengkaran, lantas Korban merasa kesal dengan memukuli SU, sambil memaki maki, Pelaku yang saat itu memegang Sangkur dan pisau dapur langsung menyabetkan kearah korban hingga mengenai kepala dan perut, hingga korban tersungkur.
Selanjutnya pelaku menusukan pisau yang dipegang tangan kanannya kearah leher korban, lantas disusul lagi pisau yang ditangan kiri pelaku ke arah anus korban hingga tertancap selanjutnya pelaku pergi.
Setelah menerima laporan sekitar jam 14.00 wib unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam, langsung cek dan olah TKP dan ditemukan beberapa fakta bahwa diduga pelakunya adalah suami korban atas nama SU.
Selanjutnya Kanit Reskrim polsek Kunto Darusslaam Iptu Bj. Tanjung, SH mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kotalama dan hendak ke Polsek Kunto Darussalam.
Setelah dilakukan Interogasi terhadap SU, mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya.
Saat ini pelaku dan barang bukti 1bilah pisau sangkur, 1 bilah pisau dapur, baju dan celana korban yang berlumuran darah sudah diamankan di Polsek Kunto Darussalam.
Adapun pelaku diancam dengan pasal. 338 atau 351 ayat (3) tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(oje)