Ojenews.com Rohul Riau.
Negeri Seribu Suluk-Dalam rangka penyerahan SPT sertifikat tanah yang di laksanakan di desa batas kecamatan tambusai,kabupaten rokan hulu(rohul),selasa(23/10/2018)
Terdapat 496 persil,sertifikat tanah masyarakat desa batas,kecamatan tambusai. Untuk usulan tahun 2017 ada 700 sertifikat,tapi terdapat simpang tindih mengenai sertifikat yang lama.
Bupati rokan hulu, H.Sukiman menggungkapkan “Dana anggunan dapat di manfaatkan sebaik baiknya,dan digunakan untuk modal usaha”,
Sedangkan untuk usulan 2018 akan di usulkan setifikat perkebunan dan akan di ajukan untuk tahun 2019. dan tentunya mengenai pajak masyarakat dulu hanya membayar 35/40 ribu.
Dalam kepengurusan sertifikat tanah ini tidak di pungut biaya di masyarakat desa. Syarat manual untuk mengurus sertifikat tanah ini mempunyai ktp dan SPT yang jelas. Untuk tahun 2018 naik menjadi1,8 milyar, Hadir bupati rokan hulu,kepala bpn,kedes,camat,dan undangan yang hadir.