Senilai 4 Juta Lebih, Mapolsek Ujung Batu Musnahkan Barang Bukti Sabu

Musnahkan Barang Bukti Sabu
Ojenews.com.Rohul.Riau.
Ujung Batu-Sebanyak 4 gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari salah seorang tersangka pengedar inisial RS alias Randi (22), warga Kampung Baru Atas, Kelurahan Ujung batu dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti sabu senilai Rp 4 juta lebih ini dilaksanakan di halaman Mapolsek Ujung Batu, Selasa Pagi, 22 Agustus 2017.
Pemusnahan barang bukti di halam Mapolsek Ujung Batu itu turut disaksikan  Kejari Rohul diwakil Jaksa Fungsional Riki Saputra, SH, Wakil Ketua PN Pasir Pengaraian Sunoto, SH. MH, Perwakilan Dinkes Rohul, Perwakilan Pegadaian, tokoh masyarakat, serta para perwira di Mapolsek setempat. Adapun barang bukti berupa sabu-sabu ini didapat dari RS alias Randi ini saat penangkapan dilakukan anggota Reskrim Polsek Ujung Batu pada Kamis (10/8) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah RS alias Randi di samping SDN 001 Ujung Batu, Kelurahan Ujung Batu.
Kapolsek Ujung Batu, Kompol K. Ritonga, SH, SIK mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu ini bertujuan agar menghindari prangsangka buruk juga agar narkoba ini tidak dipergunakan lagi oleh pihak tidak bertanggungjawab. Diakui Kompol K. Ritonga, barang bukti narkotika sabu-sabu ini tidak semuanya dinusnahkan. Namun dari total 4,3 gram total berat bersih, 4 gram diantaranya dimusnahkan dengan cara diblender, 0,1 gram untuk uji labor di Balai POM Pekanbaru. Kemudian, 0,2 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan nanti.
“Berat kotor saat ditimbang di Pegadaian Ujungbatu, seberat 5,8 gram, berat bersih 4,3 gram,”kata K. Ritonga, usai pemusnahan barang bukti sabu.
Pemusnahan barang bukti sabu yang juga disaksikan oleh tersangka RS alias Randi ini setelah mendapatkan ketetapan dari Kejari Rohul selaku penuntut umum. Ini juga sesuai Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Kepja nomor 027/JA/1998
“Pemusnahan ini sengaja kami lakukan agar tidak menimbulkan prasangka buruk bahwa barang bukti ini dipergunakan. Makanya segera dimusnahkan,”ungkap Kompol K. Ritonga menerangkan tersangka Eko dikenakan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancaman dengan  diatas 5 tahun hukuman penjara.
Sementara, Jaksa Fungsional Riki Saputra, SH mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu ini karena sudah mendapatkan penetapan dari Kejari Rohul sebagai Penuntut Umum. Oleh karena itu, sebagian dimusnahkan dan sebagian lagi untuk pembuktian dipersidangan nanti. Diakui Riki, pemusnahan ini dilakukan karena barang bukti juga cukup banyak. Ini juga untuk meminimalisir prasangka buruk mengenai barang bukti sabu ini akan dipergunakan oleh pihak tidak bertanggung-jawab
“Setelah pemusnahan ini, Kemudian kita berharap setelah berkas lengkap, kita menunggu pelimpahan dari penyidik Polsek Ujung Batu,”tutup Riki. (ina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *