Ojenews, com, Ketapang kalbar,- Sejumlah Perwakilan eks Karyawan PT Laman Mining kembali mendatangi Disnakertrans Ketapang guna menanyakan, kejelasan Pembayaran Pesangon setelah pemutusan Hubungan kerja(PHK) yang sudah menandatangani Perjanjian Bersama, Perorangan mengenai hitungan Pesangon di dampingi Media ojenews Senin (28/11/2022).
Kedatangan Perwakilan eks perkerja tersebut untuk bertemu dengan Kabid Disnakertrans terkait PHK, dan mengenai Perjanjian bersama Perorangan eks perkerja PT Laman Mining yang udah di tanda tangani, sesudah tanggal 14/10/2022 yang lalu, dan hingga berita ini diterbitkan belum dilakukan pembayarannya.
Dari keterangan yang dihimpun ada sekitar 20 orang eks karyawann yang belum ditransfer.
“Ada sekitar 20 orang yang belum ditransfer oleh pihak PT Laman Mining, ke rekening ke eks perkerja,”kata Yanto salah seorang wakil eks karyawan.
Sehubungan dengan perihal tersebut, Kabid Disnaker yang membidangi hal tersebut mengaku samapai saat itu dirinya belum mengetahui dan akan dilakukan pemgecekan keperusahaan
“Sampai saat ini saya belum mengetahui dan akan saya pertanyakan. Saya mediatorkan sampai dimana permasalahannya.Akan segera di tindak lanjuti permasalahan ini, ujarnya.
Didalam pertemuan tersebut Perwakilan EKS- Perkerja juga menyampaikan ada berapa orang yang belum tanda tangan Perjanjian(PB) Pesangon perorangan yang belum menyetujui haknya yang akan di sepakati tersebut karena tidak sesuai dengan masa kerja, hanya dibayarkan masa kerja 2020, pihak perusahaan telah Melakukan Kesepakatan Perusahaan status karyawan menjadi karyawan PKWTT, menjadi karyawan PKWT Pada tanggal 22 November 2020 yang lalu.
“Saya juga telah ngirim Berkas tanda bukti berkas Pihak dinas disnakertrans juga mengenai bukti-bukti kesepakatan tersebut, Pada tahun 2020 dengan Persetujuan bersama lampiran 1 dengan Nomor 0001/1M,PUS/HRD/IX/2020.”
Setelah mendatangi Disnaker eks perkerja juga mendatangi Kantor PT Laman Mining di Jalan H Agus Salim No 16 Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan, guna menayangkan kejelasan tidak lanjut terkaitnya hak- hak karyawan.
Saat dikonfirmasi oleh Media Ojenews.com.Perwakilamnperusahaan menjelaskan mengenai Perjanjian Bersama (PB) tersebut Pihak Perusahaan telah melakukan pembayaran lewat tranfer pada tanggal 14 Oktober 2022 lalu, mengenai sesudah tanggal 14 Oktober 2022 belum di tranfer sebabkan pihak perusahaan mendaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pontianak Kalbar, lebih dulu dan mengenai yang belum tanda tangan dengan tidak sepakatan masa Kerja masing-masing, mengenai BPJS Kesehatan salah satu keluarga eks perkerja tersebut tinggal pihak dinas disnakertrans kabupaten ketapang lagi bagaimana menyikapi permasalahan ini,” Jelasnya Prayudi Anugraha Valentinus.
Dengan demikian disaat konfirmasi Media ojenews kepala dinas Tenaga kerjaan ir, H sukirno sepanjang mengenai hak-hak karyawan apa yang di sampaikan Pihak mediator semasa belum ada akte PHK karyawan masih bertangung jawab mengenai hak-hak yang di penuhi susuai dengan undang-undang tenaga kerja,”tutupnya.