Rekrutmen Hingga Penetapan Balon RT/RW di Kelurahan Umbansari Rumbai Jadi Polemik

Ojenews.com Pekanbaru Riau,-Mulai dari Rekruitmen hingga penetapan bakal calon (balon) Ketua RT/RW di Kelurahan Umban Sari menjadi polemik dan perbincangan hangat serta mengarah ke persepsi negatif di ruang publik, pasalnya, di beberapa kepanitiaan dinilai tak sesuai mekanisme dan juknis terkait pendaftaran calon.

Salahsatu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mencontohkan polemik yang terjadi pada panitia pemilihan ketua RT/RW di RW 04 dan RW 05. Ia mengatakan di RW 04 didapati ada calon yang mendaftarkan diri di hari terakhir namun berkas persyaratan diantarkan keesokan harinya, setelah pendaftaran resmi ditutup.

“Sementara di kepanitiaan RW 05 disinyalir ada warga yang mendaftar sebagai calon Ketua RT yang suaminya sendiri bergabung di kepanitiaan sebagai wakil ketua panitia,” ungkapnya.

Akibatnya, berbagai persepsi bermunculan di tengah masyarakat, ada yang menilai lurah umban sari tidak tegas dan terkesan main mata dengan para panitia dan ada juga yang menduga bahwa panitia pemilihan sengaja memuluskan jalan satu calon tunggal agar terpilih tanpa lawan.

Saat dikonfirmasi awak media Lurah Umban Sari Hj Asparida S.Sos, M.Si menjelaskan bahwa suami dari calon Ketua RT 04 di RW 05 sebelumnya sudah mengundurkan diri.

“Terkait suami dari salah satu calon Ketua RT di RW 05 sudah mengundurkan diri dari kepanitiaan pada saat istrinya mendaftar sebagai calon Ketua RT, sementara calon Ketua RW di RW 04 Dasril sudah mendaftar di hari terakhir, namun berkas persyaratan yang kurang bisa diserahkan esok harinya setelah adanya keputusan bersama dari panitia pemilihan,” ujar Asparida Rabu (1/4/2026).

Ditanya apakah Kelurahan berwenang dalam melakukan verifikasi akhir atau menentukan calon yang bisa mengikuti UKK (Uji kelayakan dan Kepatutan, Asparida menjawab pihak kelurahan hanya menerima berkas saja, tidak berhak melakukan verifikasi, sepenuhnya menjadi hak dari panitia. “Ya, tidak ada verifikasi di kelurahan karena itu adalah hak dari panitia,” pungkasnya.

Sementara Ketua Panitia Pemilihan di RW 05, Wan Taufiq mengungkap bahwa panitia yang ia pimpin telah menjalankan SOP dan bekerja sesuai Perwako tentang pemilihan RT/RW yang sudah diterbitkan.

“Untuk calon ketua RT yang yang suaminya termasuk ke dalam kepanitiaan, sudah mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum istrinya mendaftar sebagai calon, dan surat pengunduran dirinya sudah ada di kelurahan,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *