Ojenews.com Rohul Riau,-Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu (Rohul) menggelar sidang lanjutan prihal Pemutusan Kontrak Kerja Sepihak PT. Sumatra Karya Agro (SKA) Desa Sungai Kuning, Jumat (11/7/24).
Sidang lanjutan tersebut pihak PUK SEI Kuning Anugerah selaku penggugat menghadirkan dua (2) saksi yaitu saudara Misrijal dan Jhon Predi secara bergantian memberikan keterangan kepada Pengadilan Negeri.
Bapak Andri fauzi hasibuan SH selaku
Kuasa hukum dari PUK SEI Kuning Anugerah menyampaikan kepada awak media terkait sidang tersebut.
“persidangan hari ini adalah agenda pembuktian terkait tentang saksi pada hari ini kita meng hadir kan dua saksi dari empat saksi yang sudah di hadirkan dalam sidang sebelumnya yang mana saksi ini di hadirkan untuk menjelaskan asal muasal kenapa terjadi nya kontrak antara klayen saya pihak bapak tenang Sembiring dengan pihak PT SKA (Sumatra karya agro)dan kenapa terjadi pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak oleh pihak PT SKA dan terkait penghalang halangan klayen saya bapak tenang Sembiring dan serikat pekerja nya puk F-SPPP SEI kuning anugerah untuk melakukan pekerjaan di PT SKA tersebut,”katanya.
Beliau juga manambah kan bahwasanya kedua saksi yang di hadirkan hari ini tetap menjunjung tinggi dan patuh pada isi kontrak kerja sama mereka tetapi sayang nya mereka tidak bisa bekerja sesuai dengan kontrak kerja sama yang telah mereka pegang di karenakan di halangi oleh pihak ter gugat 2 yaitu oleh organisasi yang di ketuai bapak Tomson Sinaga. yang di ungkapkan di dalam persidangan kita yakin dan percaya kepada Majelis Hakim akan menilai secara objektif, profesional dan akuntabel,”sebutnya.
Kuasa Hukum Bapak Tenang Sembiring menyampaikan merasa memuaskan terhadap kesaksian tersebut karena yang di utarakan itu sebuah kejadian yang faktual dan yang terjadi di lapangan saat itu dan ketika majelis hakim mengorek ngorek hal tersebut terungkap bahwa bukan dari pihak perusahaan atau yang tergugat satu(1) yang mempertahankan perihal surat SPK (surat perintah kerja) malah pihak tergugat dua( 2) yaitu pihak bapak Tomson Sinaga sementara pihak bapak tenang Sembiring lah yang memiliki kontrak kerja sama yang sah,”katanya.
Adapun yang di Ketahui pada persidangan selanjutnya akan di hadirkan saksi dari pihak tergugat satu (1) dalam hal tersebut pihak dari kuasa hukum bapak Tenang Sembiring akan di tanya dan mengupas tuntas dalam proses pengadilan apa sebenarnya kepentingan para pihak ini untuk meng halang halangi klayen nya untuk menjalankan kontrak kerja sama tersebut,”ujarnya.
Ketika dikonfirmasikan perihal tersebut pada pihak tergugat 1 dan 2 mereka enggan memberikan tanggapan dan mengarah kan kepada salah satu tamu di persidangan tersebut.