Ojenews.com Dumai Riau,-Sabtu 25 Desember 2021 bertempat di lapangan serbaguna Rutan Jalan Pemasyarakatan Kelurahan Bumi ayu Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, Dilaksanakan secara simbolis penyerahan remisi khusus hari Natal bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
Kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan ini dirangkai dengan beberapa susunan acara antara lain: pembacaan surat keputusan, dan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada pemberian remisi khusus pada peringatan hari raya Natal tahun 2021.
41 orang Narapidana / Anak Pidana memperoleh Remisi Natal tahun 2021.
13 orang memperoleh Remisi 15 hari,
21 orang memperoleh Remisi 1 bulan,
7 orang memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari.
“Memaknai kelahiran dan pengorbanan Tuhan dengan instropeksi diri, maka Momen Natal ini menjadi waktu yang tepat bagi saudara untuk lebih bisa memperbarui cara berkomunikasi dan berkomitmen dengan Tuhan agar menjadi manusia yang lebih baik dan sukses di masa yang akan datang.
“Selamat bagi narapidana yang mendapat remisi dihari natal ini.semoga kita semua mendapat berkah,” tutur Kepala Rutan Pance Daniel.