
Ojenews.com-Provinsi Riau untuk kesekian kalinya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan penggunaan anggaran tahun 2016. Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini disampaikan lansung oleh Prof Eddy Mulyadi Soepardi, anggota VII BPK RI dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang dipimpin langsung Ketua DPRD Riau Septina Primawati,MM, Selasa (30/5/2017).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Gubernur Riau Arsyad Yuliandi Rahman, Anggota VII BPK RI Eddy Mulyadi Soepardi, sejumlah anggota DPRD Riau, Forkopimda dan pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Riau.
Ketua DPRD Riau Septina Primawati,MM pada paripurna mengatakan, mengingat salah satu pasal dari hasil kesepakatan tersebut dijelaskan pada pasal 7 ayat 1 bahwa penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk kepada DPRD dan Gubernur Riau dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Di jelaskanjuga bahwa dalam undang-undang nomor 15 tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara pada pasal 17 mengamanatkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau seperti yang diamankan undang-undang Nomor 9 tahun 2015 Perubahan pertama Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada pasal 100 ayat 1 huruf C disebutkan bahwa salah satu fungsi DPR adalah melakukan kontroling terhadap jalannya roda pemerintah yang dilaksanakan oleh eksekutif.
Disebutkan juga bahwa sebelum penyerahan hasil pemeriksaan tersebut terlebih dahulu diawali dengan penandatangan berita acara penyerahan antara DPRD Riau dengan BPK RI dan Gubri dengan BPK RI. Penandatangan berita acara itu dilakukan oleh pimpinan DPRD Riau masing-masing Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Riau dan Anggota VII BPK RI Prof Eddy Muliadi Soepardi, dan selanjutnya penandatangan juga di lakukan oleh Gubri Arsyad Yuliandi Rahman bersama BPK RI.
Dikesempatan pidatonya, Anggota VII BPK RI Eddy Muliadi Soepardi mengatakan atas nama pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Riau dan Gubernur Riau atas kerjasamanya secara bersama-sama kita selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Lebih jauh dijelaskan Eddy, pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan yakni, pertama kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, sedangkan yang ke kedua kecukupan informasi laporan keuangan dan yang ketiga efektivitas sistem pengendalian intern dan keempat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tujuan dilakukan pemeriksaan keuangan bukanlah untuk mengungkapkan adanya penyimpangan meski demikian jika pemeriksa menemukan terdapat penyimpangan kekurangan atau pelanggaran terhadap tujuan perundang-undangan yang berlaku maka hal ini harus dipapar dalam laporan hasil pemeriksaan .
Menurut nya, dari hasil pemeriksaan penggunaan keuangan pemerintah Provinsi Riau tahu 2016, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dan Pemprov Riau telah berhasil mempertahankan opini wtp itu, namun demikian masih ada yang perlu mendapat perhatian yaitu adanya anggaran yang bukan kewenangan provinsi Riau dan pengendalian atau pengadaan barang dan jasa tahun 2016 belum beres untuk menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Dikesempatan yang sama, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman mengatakan dirinya sangat berbahagia karena Riau kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemerintah Provinsi Riau juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan melalui anggota VII yang telah menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah provinsi Riau tahun 2016 di mana Pemprov diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Terima kasih kepada BPK RI beserta jajarannya yang ada di perkantoran perwakilan Pekanbaru dan seluruh tim demikian juga ucapan yang sama kepada anggota DPRD Provinsi Riau dan seluruh jajaran pemerintah Provinsi Riau yang bersama-sama mendukung terhadap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016 ini,” kata Gubernur Arsyadjuliandi Rahman.(ADV/Oje).